Berita Nasional
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
TRIBUNLOMBOK.COM – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), menyusul pernyataan keduanya yang menuai kritik luas dari masyarakat.
Keduanya resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
Penonaktifan ini dilakukan menyusul polemik terkait pernyataan mereka yang dianggap memperkeruh situasi nasional dan melukai perasaan publik.
Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
Lebih lanjut PAN kata Viva Yoga mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan dan dinamika saat ini.
Dirinya meminta kepada publik untuk mempercayakan kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyelesaikan persoalan saat ini secara baik.
"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," kata Viva.
Terakhir, PAN, kata Viva Yoga, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah tercederai perasaannya karena sikap dan pernyataan Eko Patrio dan Uya Kuya.
"Demikian Siaran Pers ini dibuat disertai dengan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menata kembali untuk perjuangan di masa depan," ucap Viva.
Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR RI
Kementerian Imipas Bangun Lapas Khusus Koruptor, Anggaran Rp 4 Triliun |
![]() |
---|
Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG Belum Cukup, BGN Usulkan Tambahan Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Herfesa Shafira Devi, Pecatur 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur 2025 |
![]() |
---|
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara ASEAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.