Berita Nasional

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara ASEAN

Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM

Editor: Laelatunniam
Tribunnews/JEPRIMA
SIM : Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM. Terabaru Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui secara resmi di negara-negara anggota ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Hal ini diumumkan oleh pihak Polri dan dikutip dari Detikcom (21/4/2025).

Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa mulai pertengahan 2025, Indonesia akan menyatukan berbagai data kependudukan dan administrasi guna mempermudah proses legalitas berkendara di negara lain, khususnya di kawasan ASEAN.

"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,"terangnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Berikut aturannya.

- Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

- Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved