TAG
Surat Izin Mengemudi (SIM)
-
Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM
Senin, 28 April 2025
-
Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti arahan melalui satu genggaman dan SIM akan dikirim ke rumah. Tidak perlu datang ke SATPAS.
Selasa, 14 Januari 2025
-
Untuk memperpanjang SIM secara online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store.
Senin, 13 Januari 2025
-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram memilih menggunakan eks Bandara Selaparang sebagai lokasi praktik ujian pembuatan SIM.
Senin, 7 Agustus 2023
-
Kapolres Lombok Barat Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, aturan baru ini sesuai dengan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Senin, 7 Agustus 2023
-
Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman mengatakan layanan Bimbel gratis ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
Rabu, 9 November 2022
-
Ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sekaligus mendapat vaksin Covid-19 gratis? Datanglah ke Satlantas Polresta Mataram
Rabu, 23 Juni 2021
-
Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.
Kamis, 27 Mei 2021
-
Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjang
Kamis, 15 April 2021
-
Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.
Kamis, 25 Maret 2021
-
Simak cara perpanjang SIM secara online dengan akses link sim.korlantas.polri.go.id.
Minggu, 15 November 2020
-
Polri mengadakan program pembuatan SIM gratis untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Rabu (1/6/2020).
Rabu, 1 Juli 2020