Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi SINAR, Simak Tahap-tahapnya

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjang

Editor: Wulan Kurnia Putri
Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biaya pembuatan SIM. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pekan ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, mengatakan aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.

"Dengan dirilisnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja," kata Listyo, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari laman resmi Korlantas Polri.

Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.

"(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," kata Listyo.

Masyarakat Indonesia pun sudah bisa melakukan mengunduh aplikasi SINAR ini melalui tautan berikut ini.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, aplikasi ini baru tersedia untuk sistem operasi Android.

Ketika mengklik tautan, pengguna nantinya akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lantas bagaimana caranya melakukan perpanjangan SIM secara online melaui aplikasi ini?

Cara Memperpanjang SIM Online

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.

Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store

Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna

Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved