Aturan Baru Uji Praktik SIM Hari Ini, Polres Lombok Barat Imbau Warga Persiapkan Diri

Kapolres Lombok Barat Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, aturan baru ini sesuai dengan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat mulai menerapkan aturan baru uji praktik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin (7/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat mulai menerapkan aturan baru uji praktik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Senin (7/8/2023).

Kapolres Lombok Barat Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, aturan baru ini sesuai dengan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berlaku di seluruh Indonesia.

Bahwa aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas uji praktek SIM.

Serta mengakomodasi kebutuhan dan kemudahan masyarakat dalam mengurus SIM.

"Kami sudah menyesuaikan sirkuit uji praktik SIM sesuai dengan keputusan Korlantas Polri. Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan yang terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Ujian Praktik SIM di NTB Kini Lebih Mudah: Jalur Angka 8 Diganti Huruf S, Rute Makin Lebar

Kapolres Lombok Barat menambahkan, pihaknya akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan mengurus SIM.

Ia juga mengimbau masyarakat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lombok Barat AKP Agus Rachman menjelaskan, secara rinci tentang perubahan terbesar yang terjadi adalah pada desain sirkuit uji praktik SIM.

Jika sebelumnya sirkuit berbentuk angka 8 dan zig-zag, kini sirkuit berbentuk huruf S.

Selain itu, lebar lintasan juga diperluas dari 1,5 meter menjadi 2 meter.

Hal ini dimaksudkan untuk membuat sirkuit lebih intuitif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kondisi lalu lintas di jalan raya.

Untuk uji praktik SIM juga mengalami perubahan, seperti lurus, putar arah atau U-turn, huruf S, dan rem menghindar dijadikan satu dalam bentuk sirkuit.

Setiap tahap memiliki kriteria penilaian yang berbeda, seperti kecepatan, kelancaran, ketepatan, keselamatan, dan kedisiplinan.

"Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan aturan baru ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan berkendara. Juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus SIM," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved