Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Briptu Rizka sebagai Tersangka Sarat Kejanggalan
Kuasa hukum Briptu Rizka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak transparan.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kasus kematian tragis Brigadir Esco, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, NTB, akhirnya menemukan titik terang setelah Polda NTB menetapkan istrinya, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025).
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menyita perhatian publik. Namun, keputusan penyidik menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum Briptu Rizka, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosesnya.
Respons Kuasa Hukum: “Ada Kejanggalan”
Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak transparan.
“Kami melihat penetapan tersangka terhadap klien kami sarat dengan kejanggalan. Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi. Saya dan tim kuasa hukum mendesak agar proses ini dijalankan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rossi, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, bila dalam proses penyidikan ditemukan pelanggaran prosedural, maka status tersangka yang diberikan kepada Briptu Rizka dapat dinilai cacat hukum.
“Jika ternyata ada prosedur yang dilanggar, maka penetapan ini cacat hukum dan pasti akan kami lawan melalui jalur yang tersedia,” tambahnya.
Baca juga: 3 Fakta Penetapan Tersangka Briptu Riska Atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Lebih lanjut, Rossi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga besar Briptu Rizka terkait perkembangan kasus ini. Ia menekankan, keluarga hanya berharap agar proses hukum tidak menambah penderitaan yang telah ada.
“Keluarga hanya berharap agar proses hukum ini tidak menambah luka yang sudah ada. Ibu Rizka telah kehilangan suami, jangan sampai kini dia juga dikorbankan oleh proses hukum yang janggal,” ujarnya.
Kuasa hukum pun meminta agar penegak hukum benar-benar bekerja dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Saya juga berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan hukum dijalankan dengan hati nurani,” kata Rossi menutup pernyataannya.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB menggelar gelar perkara di Mapolda NTB, Jumat siang sebelum menenatpkan Briptu Rizka sebagai tersangka.
Proses tersebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan keluarga maupun kuasa hukum korban, meski sebelumnya sudah ada permintaan resmi untuk diikutsertakan.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, saat dikonfirmasi wartawan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.