Berita Nasional

Dampak Efisiensi Anggaran: Anggaran MK Hanya Cukup Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) turut terdampak pemangkasan sebesar Rp 226 miliar imbas dari kebijakan efisiensi anggaran

|
Editor: Laelatunniam
Tribunnews.com
EFISIENSI ANGGARAN: Tampak depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK turut terdampak pemangkasan anggaran sebesar Rp 226 miliar imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025). 

Ia menuturkan komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa.

Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

Selain itu, kata Heru, komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan.

"Kami berdasar hal tersebut mengajukan pemulihan anggaran yaitu pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 38 miliar untuk Juni sampai Desember. Operasional pemeliharaan kantor Rp 20 miliar. Penanganan perkara pilkada 5 tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mk hanya bisa gaji pegawai hingga mei dampak efisiensi anggaran prabowo

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved