Rincian Kebutuhan Pokok PPN 0 Persen di Tahun 2025

Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen

ISTIMEWA
Masyarakat datang menyebu pasar murah yang menjual Sembako berupa beras, gula, tepung tapioka dan minyak goreng di halaman kantor Camat Praya, Jumat (13/9/2024). Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memastikan kebutuhan pokok masyarakat dikenakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Sementara PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih 11 persen, seperti diberlakukan sejak 2022.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen,” ujarnya Selasa (31/12/2024) dikutip dari laman resmi Setkab.

PPN 0 Persen: beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Baca juga: Bansos BPNT PKH Tahap I 2025 Cair Lebih Cepat karena PPN 12 Persen, Cek Nama Penerima di Sini

Prabowo mengatakan kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Seiring pemberlakukan PPN 12 persen, pemerintah pun memberikan stimulus ekonomi berupa:

- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan,
- diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, 
- pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta per bulan,
- bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved