Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Beras dan Sayur-sayuran Tidak Termasuk
Barang yang dikenakan PPN 12 yakni pesawat jet pribadi, barang mewah dan hanya digunakan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar dan rumah mewah.
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Dalam keterangan persnya, Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Barang-barang yang dimaksud yakni pesawat jet pribadi, tergolong barang mewah dan hanya digunakan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Prabowo menegaskan, barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tidak ada kenaikan PPN atau tetap 11 persen.
Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Berikut Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.