Ekonomi
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Membuat Masyarakat Semakin Rentan
Kenaikan PPN semakin membuka peluang masyarakat untuk berhutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 terus menuai pro kontra di masyarakat.
Polemik kenaikan PPN ini bahkan berbuntut Panjang, di mana salah satu anggota legislator dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Banyak pihak mengecam kebijakan pemerintah ini. Bahkan kini sudah ada gerakan menandatangani petisi menolak kenaikan PPN 12 persen. Petisi ini ditandatangani 199 ribu orang.
Petisi ini dibuat pada 19 November 2024 silam oleh akun bernama Bareng Warga.
Adapun judul petisi tersebut adalah "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!"
Dalam petisi tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen dianggap bakal mempersulit keadaan masyarakat lantaran membuat harga berbagai kebutuhan mengalami kenaikan.
"Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitasn masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik."
"Padahal keadaan ekonomi masyarakat beelum juga hinggap di posisi yang baik," demikian tertulis dalam petisi tersebut.
Petisi tersebut juga menyoroti terkait kenaikan PPN yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat yang tidak diimbangi dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang setara.
"Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024, daya beli masyarakat terus merosot."
"Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," tulisnya.
Kenaikan PPN pun dianggap semakin membuka peluang masyarakat untuk berhutang lewat pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhannya.
Hingga Senin (30/12/2024) pukul 07.26 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 199.477 orang.
Penjelasan Pemerintah
Kenaikan PPN 12 persen tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bangunan Baru Adults-Preferred Collection SIKARA Lombok Hotel Terisi Penuh di Hari Pertama Pembukaan |
![]() |
---|
Menghidupkan Kembali Besembek, Ritual Sembelum Mendaki Rinjani |
![]() |
---|
SOTK Baru Pemprov NTB Belum Diberlakukan Tahun 2025, Masalah Keuangan Jadi Alasan |
![]() |
---|
Program Fisioterapi dan Psikologi AMMAN Pulihkan Warga Sumbawa |
![]() |
---|
Ribuan WNA Tertahan di Pelabuhan Lembar, ASDP Siagakan 13 Kapal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.