Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Beras dan Sayur-sayuran Tidak Termasuk
Barang yang dikenakan PPN 12 yakni pesawat jet pribadi, barang mewah dan hanya digunakan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar dan rumah mewah.
Editor:
Sirtupillaili
Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
Tags
PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 12 Persen
Prabowo Subianto
Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Presiden RI
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.