Kepala SPPG, Akuntan, hingga Pengawas Gizi Dilarang WFH
Bagi pegawai yang menjalani WFH, BGN menetapkan sejumlah ketentuan ketat terkait kedisiplinan dan responsivitas.
Ringkasan Berita:
- Bagi pegawai yang menjalani WFH, BGN menetapkan sejumlah ketentuan ketat terkait kedisiplinan dan responsivitas.
- Kebijakan ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
TRIBUNLOMBOK.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa sejumlah jabatan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dapat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), meski lembaga tersebut secara resmi memberlakukan skema kerja fleksibel mulai 10 April 2026.
Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi operasional dan penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Meski demikian, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengecualian diberlakukan bagi jabatan-jabatan yang secara langsung menjalankan fungsi pelayanan dan operasional strategis di lapangan.
"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan, dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," tegas Dadan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Pengecualian tersebut mencerminkan posisi strategis ketiga jabatan itu dalam keberlangsungan program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mensyaratkan pengawasan langsung di setiap satuan pelayanan.
Baca juga: Ratusan SPPG Disanksi Suspend karena Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan Pangan
Sementara itu, unit kerja yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, menerapkan skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur secara bergilir pada hari Senin dan Jumat.
"Bagi yang melayani publik, WFH dilakukan bergantian. Yang WFO pada hari Jumat akan WFH pada hari Senin, demikian pula sebaliknya," jelas Dadan.
Bagi pegawai yang menjalani WFH, BGN menetapkan sejumlah ketentuan ketat terkait kedisiplinan dan responsivitas.
Seluruh pegawai diwajibkan mengaktifkan alat komunikasi serta merespons instruksi pimpinan selama jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Batas waktu respons pesan ditetapkan paling lama lima menit, sementara panggilan telepon harus dijawab sebelum tiga kali nada dering.
Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, guna memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dadan memastikan bahwa penerapan WFH secara keseluruhan dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
(*)
| Ratusan SPPG Disanksi Suspend karena Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan Pangan |
|
|---|
| Kronologi Dapur MBG di Mataram Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
|
|---|
| Dapur MBG di Mataram Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta |
|
|---|
| BGN Tegaskan SPPG NTB Harus Higienis, Standar Lingkungan Tak Bisa Ditawar |
|
|---|
| Klarifikasi Motor MBG, BGN: 25.000 Unit Dipesan Tahun 2025, Realisasi 21.800 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sppg_dapur_mbg_3030395jpg.jpg)