Daftar Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Mulai Baju, Motor Hingga Ponsel

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, berikut ini daftar yang harganya berpotensi naik.

Editor: Irsan Yamananda
net
ILustrasi pajak - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, berikut ini daftar yang harganya berpotensi naik. 

11. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan

12. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

13. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

14. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

15. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok. Kemenkeu)

Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

1. Jasa keagamaan

Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

2. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

4. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Baca juga: Salto Cristiano Ronaldo di Portugal vs Polandia Dapat Penghargaan Gol Terbaik Babak 5 Nations League

5. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

6. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

7. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)

8. Jasa pelayanan sosial

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved