Daftar Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Mulai Baju, Motor Hingga Ponsel

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, berikut ini daftar yang harganya berpotensi naik.

Editor: Irsan Yamananda
net
ILustrasi pajak - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, berikut ini daftar yang harganya berpotensi naik. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan dijalankan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Apa saja barang dan jasa yang akan kena PPN 12 persen mulai tahun depan?

Daftar Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Mulai Baju, Motor Hingga Ponsel

Barang yang tidak kena PPN 12 persen

Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Tangkapan layar Youtube OJK)

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

3. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

4. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

5. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

6. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih

7. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai 22 November - 24 Desember 2024, Cek Tiket dan Rute di Link Pelni.co.id

8. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

9. Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

10. Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved