Daftar Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Mulai Baju, Motor Hingga Ponsel

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, berikut ini daftar yang harganya berpotensi naik.

Editor: Irsan Yamananda
net
ILustrasi pajak - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, berikut ini daftar yang harganya berpotensi naik. 

9. Jasa keuangan

10. Jasa asuransi

11. Jasa pendidikan

12. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

13. Jasa tenaga kerja

Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara Jakarta. (SEKRETARIAT PRESIDEN)

Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftarnya:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

2. Impor BKP

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

Baca juga: Dipuji Mantan Pelatih Man Utd Ole Gunnar Solskjaer, Marselino Ferdinan Diklaim Fans Timnas Malaysia

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP

8. Ekspor JKP oleh PKP.

Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

Barang kena pajak berwujud

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved