Berita NTB

BPKP Segera Audit Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB

BPKP segera menerbitkan surat tugas pelaksanaan audit terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Plh Korwas Investigasi BPKP Perwakilan NTB, Nedi Apriadi saat ditemui di Mataram, Rabu (26/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menerbitkan surat tugas pelaksanaan audit terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2020-2021.

"Dalam waktu dekat tidak lama lagi mungkin kami akan terbitkan surat tugas mengenai dugaan kerugian negara yang diminta oleh Polres Mataram," kata Plh Korwas Investigasi BPKP Perwakilan NTB, Nedi Apriadi, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik ke Tahap Penyidikan

Nedi menjelaskan, tahapan penanganan kasus tersebut tetap berjalan diantaranya melakukan ekpose, kemudian telaah terhadap terhadap dokumen-dokumen yang menyangkut kasus dugaan korupsi tersebut.

BPKP NTB juga akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menentukan dokumen apa saja yang dibutuhkan, guna penghitungan kerugian negara. Kemudian baru dilakukan ekpose lanjutan.

Nedi juga melanjutkan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker tersebut tidak pernah terhenti di BPKP NTB, sebab bukan kewenangan mereka memberhentikan penanganan kasus tersebut.

Nedi juga memastikan tidak ada intervensi dari pejabat daerah maupun mantan pejabat daerah terhadap penanganan kasus tersebut. Sementara proses audit akan dilakukan apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, terhadap kasus tersebut pihaknya masih menunggu surat tugas dari BPKP NTB, untuk melanjutkan proses penyidikan. Status dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak September 2023.

Baca juga: Polisi Panggil Sejumlah Kawil Perdalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Aik Dewa

"Nanti kami akan turun bersama BPKP. Kita harap segera ada surat tugas itu," kata Yogi, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya sudah dilakukan ekpose terhadap kasus tersebut, hasilnya ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,97 miliar.

Kerugian negara ini diduga bersumber dari pengadaan masker fiktif, mark up harga dan hingga pengadaan masker tidak sesuai spesifikasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved