Berita Sumbawa

Dugaan Kasus Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II saat ini telah dinaikkan ke penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Rozi Anwar
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham SH, saat ditemui di ruangannya pada Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II saat ini telah dinaikkan ke penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham SH memberikan keterangannya pada Senin (24/6/2024).

Baca juga: Jaksa Sita Harta Mantan Direktur RSUD Sumbawa: Rumah dan Tanah, Villa, Mobil, Hingga Sepeda Motor

“Jadi sesuai hasil ekspose bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II hari ini naik ke penyidikan,” tegas Zanuar.

Tim penyidik Kejari Sumbawa selama dua Minggu ini secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di RSUD Sumbawa serta penyedia dalam penuntasan kasus RSUD Sumbawa Jilid II sebagaimana dalam LHP BPK RI tahun 2022 lalu.

Kasus ini melibatkan mantan Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri. Sebelumnya,  Dede dalam kasus suap divonis oleh ketua majelis hakim 7 tahun dan subsider 2 tahun.

"Sendiri saat ini telah mendekam dan menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat," terangnya.

"Belum genap setahun kini terpidana sudah muncul kasus barunya yang harus dihadapinya lagi," tandas Zanuar.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Kejari

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved