Berita Sumbawa

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Kejari

Terpidana kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa Dede Hasan Basri dieksekusi ke Lapas kelas IIA Lombok Barat.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Rozi Anwar
Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham saat ditemui diruangnya, pada Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Terpidana kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,4 miliar mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri dieksekusi ke Lapas kelas IIA Lombok Barat.

Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham mengatakan, eksekusi dilakukan setelah vonis putusan dinyatakan ingkrah.

"Benar, terpidana sudah kami eksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya usai divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding," katanya saat ditemui Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana baru sebatas fisik saja, sementara untuk uang pengganti belum dilakukan karena jaksa masih menunggu iktikad baik dari terpidana untuk mengganti.

Baca juga: KPK Ajari Pejabat Pemkot Mataram Cara Cegah Gratifikasi

"Baru eksekusi fisik saja, kira juga masih menunggu yang bersangkutan untuk mengembalikan uang pengganti dalam kasus tersebut," ucapnya.

Zanuar menyebut, jika uang uang pengganti tidak diganti, maka aset yang sebelumnya di data akan disita. Adapun aset tersebut, yakni satu unit villa di Dusun Batu Alang, ditaksir senilai Rp1 miliar dan rumah senilai Rp1,5 miliar.

"Kalau untuk nilai asetnya sudah cukup untuk mengganti nilai kerugian keuangan negara yang timbul, tinggal kita menunggu apakah dia mau mengganti atau tidak," sebutnya.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Dede Hasan Basri divonis selama 7 tahun penjara di kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang subsider 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Bansos Kebakaran, Asisten Bupati Bima Kena Pasal Gratifikasi, Jaksa: Tidak Ditahan

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved