Berita Sumbawa

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Empang Sumbawa, Sita 108,40 Gram Sabu

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (39) warga desa Empang Bawah dan CO (30) warga Desa Empang Bawah

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRES SUMBAWA
Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (14/5/2024) petang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (14/5/2024) petang.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin, mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (39) warga desa Empang Bawah dan CO (30) warga Desa Empang Bawah.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti," ungkapnya, kata Tamrin saat dikonfirmasi Rabu (15/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 108,40 gram.

Baca juga: Mantan PNS di Lombok Barat Ditangkap Kasus Narkoba

Turut diamankan pula 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik,2 buah korek gas,2 unit HP android, 1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp. 1.125.000.

Pelaku MS mengaku bahwa sabu tersebut di dapatnya dari seseorang berinisial R di kecamatan Lape.

"Narkoba di pesan melalui telepon dan diantarkan ke rumah terduga pelaku MS," bebernya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved