Berita Lombok Barat

Mantan PNS di Lombok Barat Ditangkap Kasus Narkoba

Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LK ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lombok Barat karena terjerat kasus narkoba.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Rozi Anwar
Prose penangkapan dan BAP, dua pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LK ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lombok Barat karena terjerat kasus narkoba pada Kamis (2/5/2024).

LK diringkus bersama rekannya yang lain D yang merupakan residivis kasus sama di wilayah Gerung dan Lembar. Keduanya diringkus petugas di kediaman masing-masing.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Gerung dan Lembar. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Polres Bima Amankan Dua Sejoli Diduga Terlibat Narkoba

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya," ungkap KBO Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat, Selamet kepada TribunLombok.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,58 gram. Sabu tersebut diketahui akan diedarkan di wilayah Gerung dan Lembar.

"Kedua pelaku ini memang menjadi target kami karena merupakan residivis pengedar narkoba di Gerung dan Lembar," jelas Selamet.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi sabu. Selain mengedarkan, mereka juga diketahui menggunakan sabu untuk diri sendiri.

"Setelah keluar dari penjara, mereka kembali bersekongkol dengan rekan-rekannya untuk mengedarkan narkoba di wilayah Gerung dan Lembar," tambahnya.

LK, salah satu pelaku, diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta. Sebelumnya, dia pernah menjadi PNS, namun diberhentikan karena kasus narkoba.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba Periode Januari-Maret 2024

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Junto Pasal 132, dan atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved