Berita Lombok Barat
Mantan PNS di Lombok Barat Ditangkap Kasus Narkoba
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LK ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lombok Barat karena terjerat kasus narkoba.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LK ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lombok Barat karena terjerat kasus narkoba pada Kamis (2/5/2024).
LK diringkus bersama rekannya yang lain D yang merupakan residivis kasus sama di wilayah Gerung dan Lembar. Keduanya diringkus petugas di kediaman masing-masing.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Gerung dan Lembar. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Polres Bima Amankan Dua Sejoli Diduga Terlibat Narkoba
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya," ungkap KBO Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat, Selamet kepada TribunLombok.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,58 gram. Sabu tersebut diketahui akan diedarkan di wilayah Gerung dan Lembar.
"Kedua pelaku ini memang menjadi target kami karena merupakan residivis pengedar narkoba di Gerung dan Lembar," jelas Selamet.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi sabu. Selain mengedarkan, mereka juga diketahui menggunakan sabu untuk diri sendiri.
"Setelah keluar dari penjara, mereka kembali bersekongkol dengan rekan-rekannya untuk mengedarkan narkoba di wilayah Gerung dan Lembar," tambahnya.
LK, salah satu pelaku, diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta. Sebelumnya, dia pernah menjadi PNS, namun diberhentikan karena kasus narkoba.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba Periode Januari-Maret 2024
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Junto Pasal 132, dan atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
(*)
Curhat Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat Jadi Korban Pemblokiran Rekening PPATK |
![]() |
---|
Warung Makan di Pantai Duduk Sepi Pembeli Akibat Tudingan Putar Musik Volume Keras 24 Jam |
![]() |
---|
Aktivitas Jual Beli di Pasar Gunung Sari Terganggu Tumpukan Sampah |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Bau Busuk Imbas Penumpukan Sampah di Pasar Gunungsari Lombok Barat |
![]() |
---|
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.