Berita Lombok Timur

Bawaslu Lombok Timur Soroti Keputusan KPU Tidak Gelar PSU di TPS 02 Bandok dengan Alasan Pidana

Bawaslu Lombok Timur sebelumnya memberikan saran perbaikan berupa rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Bandok

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Maksum. Bawaslu Lombok Timur sebelumnya memberikan saran perbaikan berupa rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Bandok. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengaku heran mengenai penanganan pelanggaran di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba.

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur yang menyatakan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bandok melakukan tindak pidana.

Pasalnya, dugaan pelanggaran pemungutan suara di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, itu sampai hari ini belum diproses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kita tidak tahu kenapa bisa disimpulkan seperti itu, karena belum diproses," ucap Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Rekomendasi Bawaslu Soal PSU Tidak Dijalankan, Pelanggaran di TPS 02 Bandok Ditangani Secara Pidana

Pihaknya sudah memberikan rekomendasi tindakan terhadap TPS 02 Desa Bandok yang terindikasi bermasalah.

Walaupun begitu, Suaidi menyebut indikasi terjadinya pidana perlu diselidiki melalui mekanisme yang berlaku.

Suaidi mengatakan, Sentra Gakkumdu tetap akan melakukan pemeriksaan kepada KPPS dan pihak terkait di TPS 02 Desa Bandok.

"Terserahlah KPU mungkin bilang apa. Tapi nanti akan kita panggil Ketua KPPS-nya untuk pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPRD NTB Pertanyakan Beda Perlakuan PSU di Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Kota Mataram

Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah sebelumnya mengatakanterdapat indikasi pelanggaran pidana di TPS 02 Desa Bandok sehingga tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Indikasinya KPPS memberikan hak pilih seseorang yang sedang berada di luar negeri kepada orang lain.

“Jika kita mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 tentang Kewajiban Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, pada TPS 02 tidak kita temukan unsur PSU, melainkan masuk ke pidana,” kata Makbullah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved