Berita Lombok Timur
Rekomendasi Bawaslu Soal PSU Tidak Dijalankan, Pelanggaran di TPS 02 Bandok Ditangani Secara Pidana
Pelanggaran pada TPS 02 Bandok yaitu adanya pemilih yang berada di luar negeri tetap terdaftar telah melakukan pencoblosan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya di TPS 14 Desa Lando.
Sementara TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba tidak dilaksanakan PSU karena tidak memenuhi unsur.
Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah mengatakan berdasarkan verifikasi lapangan, dua TPS yang direkomendasikan Bawaslu untu PSU merupakan kasus yang berbeda.
Pelanggaran pada TPS 14 Lando yaitu adanya pemilih yang menyalurkan dua kali hak pilihnya.
Baca juga: KPU Lombok Tengah Gelar PSU di 2 TPS Gara-gara Pemilih Tidak Terdaftar DPT atau DPTb Ikut Nyoblos
Sementara pelanggaran pada TPS 02 Bandok yaitu adanya pemilih yang berada di luar negeri tetap terdaftar telah melakukan pencoblosan.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 tentang penyelenggaraan Pemilu, syarat dilakukannya PSU yaitu karena terjadi bencana alam dan adanya pelanggaran pemilih ganda.
Menurutnya, berdasarkan PKPU itu, hanya satu TPS yang memenuhi unsur dilakukannya PSU yaitu TPS 14 Lando sedangkan TPS 02 Bandok tidak memenuhi unsur.
"Kita hanya lakukan PSU di satu TPS,” ucap Suci setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (23/2/2024).
Di TPS 02 Bandok, KPU mengarahkan ditangani secara pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga: Anggota DPRD NTB Pertanyakan Beda Perlakuan PSU di Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Kota Mataram
Alasannya, hasil verifikasi lapangan ditemukan pemilih yang berada di luar negeri terdaftar telah melakukan pencoblosan.
Suci mengatakan, kasus itu merupakan bagian dari pelanggaran pidana.
Dia mengarahakan untuk ditangani secara pidana, agar terungkap siapa yang melakukan pencoblosan dan siapa yang mengarahkan.
"Tidak memenuhi unsur PSU tapi itu memenuhi unusur pidana pemilu, makanya kita arahkan untuk ditangani secara pidana," tegasnya.
Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi mengatakan pihaknya rekomendasikan dua TPS untuk PSU.
Dua TPS yang di PSU yaitu TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara dan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba.
Bawaslu menemukan pelanggaran adanya pemilih siluman dan pemilih yang mencoblos dua kali.
"Kita rekomendasikan dilakukan PSU di dua TPS tersebut," ungkapnya.
(*)
Wabup Lombok Timur Minta Puskesmas dan Desa Aktif Dukung Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.