Berita Lombok Tengah
KPU Lombok Tengah Gelar PSU di 2 TPS Gara-gara Pemilih Tidak Terdaftar DPT atau DPTb Ikut Nyoblos
Dua lokasi yang melakukan PSU adalah TPS 27 Kelurahan Praya, Kecamatan Praya dan TPS 20 Desa Muncan, Kecamatan Kopang
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Lombok Tengah hari ini, Kamis (22/2/2024).
Dua lokasi yang melakukan PSU adalah TPS 27 Kelurahan Praya, Kecamatan Praya dan TPS 20 Desa Muncan, Kecamatan Kopang.
Adapun PSU yang digelar yakni penuh alias pemilih diberi lima jenis surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Lombok Tengah Lalu Sopan Tirta Kusuma mengatakan, PSU digelar karena ada pemilih yang mencoblos padahal tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPTb).
Baca juga: Anggota DPRD NTB Pertanyakan Beda Perlakuan PSU di Lombok Tengah, Lombok Utara, dan Kota Mataram
"Kami sudah bersurat untuk pengamanan ke TNI Polri. Surat suara hari ini (kemarin) kita distribusi sore harinya,” ungkap Lalu Sopan kepada Tribun Lombok di Praya, Kamis (22/2/2024).
Dikatakan Lalu Sopan, adapun sumber 493 surat suara dari KPU kabupaten dan provinsi.
PSU dilakukan setelah ada kajian yang direkomendasikan Bawaslu.
Sopan mengatakan PSU ini harus menjadi catatan ke depan bagi penyelenggar agar lebih teliti dalam memahami status pemilih.
Demikian juga koordinasi dengan Pemda soal warga mengurus Adminduk supaya tidak menjadi persoalan.
Baca juga: 6 TPS di Kota Mataram Gelar PSU Pilpres Akhir Pekan Ini
"Soal data ini, daftar potensi pemilih sudah 17 tahun bisa memilih, kita melalui Pantarlih memastikan data rekomendasi DP4 mengecek turun di bawah," jelasnya.
Pemda menurutnya penting mengatensi dan mengupdate data penduduk atau mengurus perpindahan maupun perubahan data penduduk terutama domisili.
KPU sebelumnya sudah memberikan kesempatan pindah memilih yakni selambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan (H-7) supaya dapat diakumulasi kebutuhan surat suara dan logistik.
Meskipun pada akhirnya menggunakan DPK, tetapi logistik terbatas.
Pihaknya berharap, PSU ini berjalan aman dan lancar. Pengamanan ditingkatkan. Tentu sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Khusus PPS mengawal ini, jangan sampai masalah yang sama terulang," tandasnya.
(*)
Lalu Ramdan Terpilih sebagai Ketua Pemuda NW Lombok Tengah 2025-2028 |
![]() |
---|
Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Lombok Tengah, Polisi Sebut Akar Permasalahan di Tingkat Konsumen |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di Lombok Tengah Tahun 2025 Turun hingga 1,3 Persen |
![]() |
---|
Investor Jepang NBA Cek Pengerjaan Bantuan Renovasi di Sekolah NU Lombok Tengah |
![]() |
---|
Truk Fuso Terguling di Jontlak Lombok Tengah: Sopir Selamat, Puluhan Ton Jagung Berserakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.