Pemilu 2024

Momen Pengawas TPS di Lombok Timur Rela Panjat Pohon Kelapa Demi Copot Baliho Caleg

Aksi itu dilakukan saat PTPS bersama 4 pengawas lainnya ditugaskan untuk melakukan pengawasan di Desa Perian

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Seorang Petugas Pengawas Tempat Pungutan Suara (PTPS) Nurmayanti (24) rela panjat pohon kelapa untuk menertibkan Alat Praga Kampanye (APK). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang Petugas Pengawas Tempat Pungutan Suara (PTPS) Nurmayanti (24) rela panjat pohon kelapa untuk menertibkan Alat Praga Kampanye (APK).

Wanita asal desa Perian Lombok Timur yang perdana bertugas sebagai pengawas Pemilu 2024 itu rela memanjat pohon kelapa setinggi 6 meter tanpa alat pengaman.

Nurmayanti mengaku dirinya nekat memanjat pohon karena antusias.

"Ini tahun pertama saya jadi petugas," ucap Nurma Kepada TribunLombok.com, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Siagakan Ribuan Pengawas Selama 24 Jam Pantau Serangan Fajar

Nurma merasa greget melihat APK yang terpasang dengan cara dipaku di sejumlah pohon.

Padahal, secara jelas pemasangan APK di pohon telah melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pemasangan APK.

Aksi itu dilakukan saat dia bersama 4 pengawas lainnya ditugaskan untuk melakukan pengawasan di Desa Perian.

Dia melihat APK terpasang di batang pohon kelapa.

Tanpa pikir panjang langsung naik ke pohon dan menurunkan APK dimaksud.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Lombok Timur Sebut Parpol Masih Abai Menertibkan APK Secara Mandiri

"Dari 4 orang ini cuma saya yang bisa manjat, tanpa pikir panjang saya langsung naik," ungkapnya.

Nurma mengaku tidak memikirkan mengenai potensi jatuh dari pohon.

"Hanya modal nekat sih mas, jadi langsung naik aja tanpa pikir panjang," katanya.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi mengatakan pihaknya akan turun tangan.

"Yang jelas kemarin sudah kita imbau, kalau parpol tidak mau melakukan penertiban sendiri maka Bawaslu yang akan menertibkan," ucap Kasmayadi menjawab TribunLombok.com, Minggu (11/2/2024).

Dia menyebut, PKPU hanya mengatur larangan tapi tidak mengatur skema dan aturan penertiban APK.

Dalam hal pelaksanaan penertiban, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Penegakan Hukum (APH).

"Tapi yang jelas kita di Bawaslu kalau dibutuhkan tenaga tambahan kita tertibkan, dan komunikasi dengan Pemda untuk itu," demikian Kasmayadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved