Pemilu 2024
Momen Pengawas TPS di Lombok Timur Rela Panjat Pohon Kelapa Demi Copot Baliho Caleg
Aksi itu dilakukan saat PTPS bersama 4 pengawas lainnya ditugaskan untuk melakukan pengawasan di Desa Perian
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang Petugas Pengawas Tempat Pungutan Suara (PTPS) Nurmayanti (24) rela panjat pohon kelapa untuk menertibkan Alat Praga Kampanye (APK).
Wanita asal desa Perian Lombok Timur yang perdana bertugas sebagai pengawas Pemilu 2024 itu rela memanjat pohon kelapa setinggi 6 meter tanpa alat pengaman.
Nurmayanti mengaku dirinya nekat memanjat pohon karena antusias.
"Ini tahun pertama saya jadi petugas," ucap Nurma Kepada TribunLombok.com, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Siagakan Ribuan Pengawas Selama 24 Jam Pantau Serangan Fajar
Nurma merasa greget melihat APK yang terpasang dengan cara dipaku di sejumlah pohon.
Padahal, secara jelas pemasangan APK di pohon telah melanggar Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pemasangan APK.
Aksi itu dilakukan saat dia bersama 4 pengawas lainnya ditugaskan untuk melakukan pengawasan di Desa Perian.
Dia melihat APK terpasang di batang pohon kelapa.
Tanpa pikir panjang langsung naik ke pohon dan menurunkan APK dimaksud.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Lombok Timur Sebut Parpol Masih Abai Menertibkan APK Secara Mandiri
"Dari 4 orang ini cuma saya yang bisa manjat, tanpa pikir panjang saya langsung naik," ungkapnya.
Nurma mengaku tidak memikirkan mengenai potensi jatuh dari pohon.
"Hanya modal nekat sih mas, jadi langsung naik aja tanpa pikir panjang," katanya.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi mengatakan pihaknya akan turun tangan.
"Yang jelas kemarin sudah kita imbau, kalau parpol tidak mau melakukan penertiban sendiri maka Bawaslu yang akan menertibkan," ucap Kasmayadi menjawab TribunLombok.com, Minggu (11/2/2024).
Dia menyebut, PKPU hanya mengatur larangan tapi tidak mengatur skema dan aturan penertiban APK.
Dalam hal pelaksanaan penertiban, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Penegakan Hukum (APH).
"Tapi yang jelas kita di Bawaslu kalau dibutuhkan tenaga tambahan kita tertibkan, dan komunikasi dengan Pemda untuk itu," demikian Kasmayadi.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.