Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Lombok Timur Sebut Parpol Masih Abai Menertibkan APK Secara Mandiri

PKPU hanya mengatur larangan di masa tenang tapi tidak mengatur skema dan aturan penertiban APK

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Puluhan spanduk dan baliho Caleg serta partai politik di sekitar Jalan Bypass BIL di Bundaran Batujai, Lombok Tengah dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (23/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tahapan Pemilu memasuki masa tenang 11-13 Februari 2024.

Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu diminta untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Bawaslu Lombok Timur sudah menyampaikan secara langsung mengenai imbauan menertibkan APK di masa tenang.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi mengatakan pihaknya akan turun tangan.

Baca juga: Satpol PP Mataram Tertibkan 1.000 APK Setiap Hari, Meningkat setelah Masuk Masa Kampanye

"Yang jelas kemarin sudah kita imbau, kalau parpol tidak mau melakukan penertiban sendiri maka Bawaslu yang akan menertibkan," ucap Kasmayadi menjawab TribunLombok.com, Minggu (11/2/2024).

Dia menyebut, PKPU hanya mengatur larangan tapi tidak mengatur skema dan aturan penertiban APK.

Dalam hal pelaksanaan penertiban, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Penegakan Hukum (APH).

"Tapi yang jelas kita di Bawaslu kalau dibutuhkan tenaga tambahan kita tertibkan, dan komunikasi dengan Pemda untuk itu," demikian Kasmayadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved