Berita Bima

Sekda Kota Bima Mengaku Tak Tahu Eks Wali Kota Lutfi Atur Sejumlah Proyek

Sekretaris Daerah Kota Bima H Mukhtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Walikota Bima Muhamamd Lutfi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Sekretaris Daerah Kota Bima H Mukhtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Walikota Bima Muhamamd Lutfi, Senin (29/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sekretaris Daerah Kota Bima H Mukhtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Walikota Bima Muhamamd Lutfi, Senin (29/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Mukhtar mengungkapkan pengaturan proyek yang dilakukan Lutfi bersama sang istri Ellia dan adik iparnya, kemudian terkait sewa menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas dan surat izin pertambangan yang diduga palsu.

"Seperti yang sampaikan pemerintah kota bima belum memiliki rumah dinas, sehingga kita mencarikan rumah yang representatif untuk rumah dinas wali kota," kata Mukhtar, Senin (29/1/2024).

Mukhtar menjelaskan, proses pembayaran sewa-menyewa rumah dinas dibayar setiap tahunnya.

Baca juga: Mantan Walikota Bima Lutfi Atur 15 Proyek Senilai Rp32,6 Miliar Bersama Istri dan Adik Ipar

Anggaran sewa rumah dinas diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima.

Mukhtar mengaku tidak tahu soal pengaturan proyek.

"Saya tidak tahu, Saya hanya terima laporan dari Pokja, kalau proyek dimenangkan oleh si A B C," kata Mukhtar.

Tender proyek dilakukan Pokja yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kota Bima.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum KPK menyebut penentuan proyek yang dilakukan oleh Pokja berkat intervensi istri Wali Kota Bima Ellia.

Baca juga: Penasehat Hukum Eks Wali Kota Bima Lutfi Minta Saksi Dihadirkan Langsung saat Sidang Kedua

Mukhtar kemudian mengungkap soal izin tambang dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB untuk PT Tukad Mas.

Mukhtar mengaku Pemerintah Kota Bima tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pertambangan.

Rekomendasi yang digunakan PT Tukad Mas tersebut adalah palsu.

"Saya tidak berikan izin ke Tukad Mas, saya laporkan ke polisi atas arahan beliau (Lutfi)," pungkas Mukhtar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved