Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima Lutfi

Penasehat Hukum Eks Wali Kota Bima Lutfi Minta Saksi Dihadirkan Langsung saat Sidang Kedua

Sidang perkara kasus korupsi eks Wali Kota Bima HM Lutfi akan dilanjutkan, Senin (29/1/2024). Agenda sidang kedua tersebut adalah pembuktian dengan me

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Penasehat Hukum Mantan Walikota Bima HM Lutfi, Abdul Hanan saat ditemui usai persidangan di PN Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang perkara kasus korupsi eks Wali Kota Bima HM Lutfi akan dilanjutkan, Senin (29/1/2024) mendatang.

Agenda sidang kedua tersebut adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Penasehat hukum HM Lutfi Abdul Hanan mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi di dalam persidangan.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bima Lutfi Beli Mobil untuk Sang Istri Pakai Duit Hasil Atur Proyek

"Jadi saya jelaskan eksepsi atau keberatan itu di luar pokok perkara. Sekarang biarkan saja silakan buktikan saja jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya," kata Hanan saat ditemui di PN Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024).

Dalam pembuktian tersebut Hanan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan semua saksi langsung dalam persidangan, agar semua dakwaan bisa terang dan jelas.

"Kami minta juga saksi tidak dihadirkan secara online. Jadi seluruh saksi dihadirkan langsung ke persidangan karena tidak ada dasar hukumnya," kata Hanan.

Hanan belum bisa berkomentar terkait pokok perkara yang dihadapi oleh kliennya. Hanan bahkan mengaku belum bisa menjabarkan uang yang diterima terdakwa versi KPK senilai Rp 8,6 miliar berbeda dengan dakwaan yang dibacakan JPU senilai Rp1,95 miliar.

"Kalau belum masuk dalam persidangan saksi, kami belum bisa berkomentar," ujarnya.

Baca juga: Eks Wali Kota Bima Lutfi Didakwa Korupsi Proyek Rp1,95 Miliar

Diketahui dari total uang yang diterima Lutfi itu tidak disampaikan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara dalam sidang nampak hadir sang istri Hj Ellia yang menggunakan baju berwarna kuning, saat di dalam ruang sidang nampak duduk di belakang suaminya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved