Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima Lutfi

Eks Wali Kota Bima Lutfi Didakwa Korupsi Proyek Rp1,95 Miliar

Jaksa KPK menyebut Lutfi menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek fisik pada tahun 2019

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi menjalani sidang perdana kasus korupsi pengaturan proyek lingkup Pemkot Bima Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi didakwa korupsi senilai Rp1,95 miliar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK pada sidang perdana kasus korupsi pengaturan proyek lingkup Pemkot Bima Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi itu, jaksa KPK menyebut Lutfi menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek.

Yakni proyek proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi Fo’o.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Walikota Bima Lutfi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengaturan Proyek

"Total keseluruhan penerimaan uang dari Zafran dan Maqdis sebesar Rp 1,95 miliar," sebut jaksa dalam surat dakwaan.

Lutfi tidak pernah melaporkan uang tersebut ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Muhammad Maqdis yang dimaksud adalah Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi.

"Bahwa Wali Kota bersama istrinya memberikan fasilitas dan pengaruhnya terkait pengadaan barang barang dan jasa, di lingkungan Pemkot Bima untuk Muhammad Maqdis mendapatkan paket-paket pekerjaan," ucap jaksa.

Lutfi bersama istrinya juga memberikan sejumlah fasilitas terhadap iparnya itu rumah pribadi yang dijadikan Kantor Risa Jaya Konstruksi.

Baca juga: Hormati Penyidikan di KPK, Wali Kota Bima M Lutfi: Hukum adalah Panglima

Dalam mengatur proyek, Lutfi awalnya meminta list paket proyek pekerjaan langsung maupun melalui tender kepada kepala Dinas di Pemkot Bima.

"Selanjutnya diisi nama-nama yang melaksanakan pekerjaan dalam list tersebut," lanjutnya.

Pada tanggal 1 November 2019 Maqdis mendapatkan pencairan senilai Rp 2,7 miliar atas nama PT Risalah Jaya Konstruksi dari Balai Jalan Dinas Pembangunan Umum Kota Bima sebagai pembayaran kontrak bernomor 07.03/3.3/PPK.pn/pupr/VII/2019.

Kemudian uang tersebut dicairkan senilai Rp 1 miliar pada tanggal 5 November 2019 untuk diberikan kepada Lutfi dan Ellia.

Perintah pencairan diteken istri Maqdis, Nafila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved