Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima Lutfi
Eks Wali Kota Bima Lutfi Didakwa Korupsi Proyek Rp1,95 Miliar
Jaksa KPK menyebut Lutfi menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek fisik pada tahun 2019
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi didakwa korupsi senilai Rp1,95 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK pada sidang perdana kasus korupsi pengaturan proyek lingkup Pemkot Bima Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi itu, jaksa KPK menyebut Lutfi menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek.
Yakni proyek proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi Fo’o.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Walikota Bima Lutfi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengaturan Proyek
"Total keseluruhan penerimaan uang dari Zafran dan Maqdis sebesar Rp 1,95 miliar," sebut jaksa dalam surat dakwaan.
Lutfi tidak pernah melaporkan uang tersebut ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Muhammad Maqdis yang dimaksud adalah Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi.
"Bahwa Wali Kota bersama istrinya memberikan fasilitas dan pengaruhnya terkait pengadaan barang barang dan jasa, di lingkungan Pemkot Bima untuk Muhammad Maqdis mendapatkan paket-paket pekerjaan," ucap jaksa.
Lutfi bersama istrinya juga memberikan sejumlah fasilitas terhadap iparnya itu rumah pribadi yang dijadikan Kantor Risa Jaya Konstruksi.
Baca juga: Hormati Penyidikan di KPK, Wali Kota Bima M Lutfi: Hukum adalah Panglima
Dalam mengatur proyek, Lutfi awalnya meminta list paket proyek pekerjaan langsung maupun melalui tender kepada kepala Dinas di Pemkot Bima.
"Selanjutnya diisi nama-nama yang melaksanakan pekerjaan dalam list tersebut," lanjutnya.
Pada tanggal 1 November 2019 Maqdis mendapatkan pencairan senilai Rp 2,7 miliar atas nama PT Risalah Jaya Konstruksi dari Balai Jalan Dinas Pembangunan Umum Kota Bima sebagai pembayaran kontrak bernomor 07.03/3.3/PPK.pn/pupr/VII/2019.
Kemudian uang tersebut dicairkan senilai Rp 1 miliar pada tanggal 5 November 2019 untuk diberikan kepada Lutfi dan Ellia.
Perintah pencairan diteken istri Maqdis, Nafila.
Alasan Pemkot Pilih Rumah Pribadi Eks Wali Kota Bima Lutfi jadi Rumah Dinas, Disewa Rp1,19 Miliar |
![]() |
---|
Rumah Dinas Jadi Tempat Eks Wali Kota Bima Lutfi dan Keluarga Atur Sejumlah Proyek Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Istri Eks Wali Kota Bima Lutfi Berperan Mengatur Proyek Fisik dan Pengadaan Barang Jasa |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Eks Wali Kota Bima Lutfi Minta Saksi Dihadirkan Langsung saat Sidang Kedua |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Bima Lutfi Beli Mobil untuk Sang Istri Pakai Duit Hasil 'Atur' Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.