Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima Lutfi

Eks Wali Kota Bima Lutfi Didakwa Korupsi Proyek Rp1,95 Miliar

Jaksa KPK menyebut Lutfi menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek fisik pada tahun 2019

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi menjalani sidang perdana kasus korupsi pengaturan proyek lingkup Pemkot Bima Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024). 

Uang yang sudah dicairkan diberikan kepada Ellia dan dimasukkan ke rekening lainnya atas nama PT Risalah Jaya Konstruksi.

Pada tanggal 6 November 2019 PT Risalah Jaya Konstruksi mencairkan kembali uang senilai Rp 350 juta atas perintah Nafila untuk diberikan ke Ellia.

Pada tanggal 11 November 2019 uang senilai Rp 500 juta dimasukkan ke rekening BNI atas nama PT Risalah Jaya Konstruksi.

Setelah itu Lutfi memerintahkan Maqdis mengeluarkan cek senilai Rp 500 juta untuk pembelian mobil Toyota sebagai hadiah ulang tahun Ellia.

Tak hanya itu, Lutfi juga memberikan proyek kepada Zafran, tim suksesnya pada Pilwakot Bima 2018.

Awal mula pemberian proyek, Zafran menemui Lutfi di rumahnya untuk menanyakan terkait keberlanjutan proyek yang sudah dijanjikan itu.

"Zafran memberikan uang sebesar 100 juta kepada terdakwa agar CV Delta KBR diberikan pekerjaan namun akhirnya Zafran tidak diberikan pekerjaan," lanjut JPU.

Alasannya, bahwa yang mengatur proyek di Kota Bima adalah Ellia, istri Lutfi.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved