Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima Lutfi

Mantan Wali Kota Bima Lutfi Beli Mobil untuk Sang Istri Pakai Duit Hasil 'Atur' Proyek

Lutfi bersama istrinya memberikan fasilitas dan pengaruhnya terkait pengadaan barang barang dan jasa, di lingkungan Pemkot Bima untuk Muhammad Maqdis

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi didakwa korupsi senilai Rp1,95 miliar dalam sidang perdana di di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi didakwa korupsi senilai Rp1,95 miliar dalam sidang perdana di di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024).

Jaksa KPK menyebut Lutfi menggunakan sebagian uang yang didapat untuk keperluan pribadi.

"Lutfi memerintahkan Maqdis mengeluarkan cek senilai Rp 500 juta untuk pembelian mobil Toyota sebagai hadiah ulang tahun Ellia," ungkap jaksa.

Uang itu didapat dari hasil kongkalikong pengerjaan proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi Fo’o.

Baca juga: Eks Wali Kota Bima Lutfi Didakwa Korupsi Proyek Rp1,95 Miliar

Carannya dengan mengatur proyek untuk PT Risalah Jaya Konstruksi yang dipimpin Muhammad Maqdis.

Maqdis adalah adik ipar Lutfi alias adik istrinya, Ellia.

"Bahwa Wali Kota bersama istrinya memberikan fasilitas dan pengaruhnya terkait pengadaan barang barang dan jasa, di lingkungan Pemkot Bima untuk Muhammad Maqdis mendapatkan paket-paket pekerjaan," ucap jaksa.

Lutfi bersama istrinya juga memberikan rumah pribadi yang dijadikan Kantor Risa Jaya Konstruksi.

Dalam mengatur proyek, Lutfi awalnya meminta list paket proyek pekerjaan langsung maupun melalui tender kepada kepala Dinas di Pemkot Bima.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Walikota Bima Lutfi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengaturan Proyek

"Selanjutnya diisi nama-nama yang melaksanakan pekerjaan dalam list tersebut," lanjutnya.

Pada tanggal 1 November 2019 Maqdis mendapatkan pencairan senilai Rp 2,7 miliar atas nama PT Risalah Jaya Konstruksi dari Balai Jalan Dinas Pembangunan Umum Kota Bima sebagai pembayaran kontrak bernomor 07.03/3.3/PPK.pn/pupr/VII/2019.

Kemudian uang tersebut dicairkan senilai Rp 1 miliar pada tanggal 5 November 2019 untuk diberikan kepada Lutfi dan Ellia.

Perintah pencairan diteken istri Maqdis, Nafila.

Uang yang sudah dicairkan diberikan kepada Ellia kemudian dimasukkan ke rekening lainnya atas nama PT Risalah Jaya Konstruksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved