Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima Lutfi

Mantan Wali Kota Bima Lutfi Beli Mobil untuk Sang Istri Pakai Duit Hasil 'Atur' Proyek

Lutfi bersama istrinya memberikan fasilitas dan pengaruhnya terkait pengadaan barang barang dan jasa, di lingkungan Pemkot Bima untuk Muhammad Maqdis

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi didakwa korupsi senilai Rp1,95 miliar dalam sidang perdana di di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024). 

Pada tanggal 6 November 2019 PT Risalah Jaya Konstruksi mencairkan kembali uang senilai Rp 350 juta atas perintah Nafila untuk diberikan ke Ellia.

Pada tanggal 11 November 2019 uang senilai Rp 500 juta dimasukkan ke rekening BNI atas nama PT Risalah Jaya Konstruksi.

"Total keseluruhan penerimaan uang dari Zafran dan Maqdis sebesar Rp 1,95 miliar," sebut jaksa dalam surat dakwaan.

Tak hanya itu, Lutfi janji memberikan proyek kepada Zafran, tim suksesnya pada Pilwakot Bima 2018.

Awal mula pemberian proyek, Zafran menemui Lutfi di rumahnya untuk menanyakan terkait keberlanjutan proyek yang sudah dijanjikan itu.

"Zafran memberikan uang sebesar 100 juta kepada terdakwa agar CV Delta KBR diberikan pekerjaan namun akhirnya Zafran tidak diberikan pekerjaan," lanjut JPU.

Alasannya, bahwa yang mengatur proyek di Kota Bima adalah Ellia, istri Lutfi.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved