Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima Lutfi
Jaksa Sebut Istri Eks Wali Kota Bima Lutfi Berperan Mengatur Proyek Fisik dan Pengadaan Barang Jasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Ellia, istri mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi dalam korupsi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Ellia, istri mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Bima.
Dalam surat dakwaan, Ellia disebut mengatur proyek berdasarkan arahan dari Lutfi.
Salah satunya proyek yang dijanjikan Lutfi kepada tim suksesnya saat Pilwakot Bima 2018 Zafran.
Zhafran sudah menyerahkan uang senilai Rp 100 juta kepada Lutfi sebagai dana awal agar diberi proyek.
Baca juga: Penasehat Hukum Eks Wali Kota Bima Lutfi Minta Saksi Dihadirkan Langsung saat Sidang Kedua
Saat Zhafran menagih janji, Lutfi kemudian mengarahkan ke Ellia.
"Urusan proyek tanya saya ke Umi Ellia. Dia yang ngatur proyek," kata jaksa Andi menirukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/1/2024).
Jaksa mengatakan, Ellia bersama Lutfi turut mempengaruhi Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Pemerintah Kota Bima.
Hal itu agar adik iparnya Muhammad Maqdis, Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi, bisa mendapatkan proyek.
Dalam pembahasan sejumlah proyek tersebut terdakwa menjadikan rumah pribadinya sebagai kantor dari PT Risalah Jaya Konstruksi itu.
Di sisi lain, Lutfi pun menyediakan rumah pribadinya untuk dipakai Maqdis sebagai kantor kontraktor itu.
Baca juga: Eks Wali Kota Bima Lutfi Didakwa Korupsi Proyek Rp1,95 Miliar
"Rumah tersebut sering digunakan membahas paket pekerjaan di Pemkot Bima agar dapat dikerjakan Muhammad Maqdis dengan perusahaannya dan meminjam perusahaan lain," kata jaksa.
Sepanjang 2019, terdapat 15 proyek fisik pada Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Bima yang di bawah kendali terdakwa.
Salah satunya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi Fo’o.
Dalam kasus ini, Lutfi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(*)
Alasan Pemkot Pilih Rumah Pribadi Eks Wali Kota Bima Lutfi jadi Rumah Dinas, Disewa Rp1,19 Miliar |
![]() |
---|
Rumah Dinas Jadi Tempat Eks Wali Kota Bima Lutfi dan Keluarga Atur Sejumlah Proyek Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Eks Wali Kota Bima Lutfi Minta Saksi Dihadirkan Langsung saat Sidang Kedua |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Bima Lutfi Beli Mobil untuk Sang Istri Pakai Duit Hasil 'Atur' Proyek |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Bima Lutfi Didakwa Korupsi Proyek Rp1,95 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.