Pemprov NTB Klaim Sudah Berikan Jaminan Keamanan untuk Hotel Katara Gili Trawangan

Pemprov NTB klaim sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. Pemprov NTB klaim sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan. 

Sidang perdana digelar pada Selasa (16/1/2024) namun pihak Pemprov NTB mangkir.

"Berarti Pemprov tidak menghargai panggilan pengadilan," ujarnya.

Kliennya tidak dapat beroperasi sejak menandatangani kerja sama.

Asmuni menerangkan, perjanjian kerja sama itu ditandatangani pada 12 September 2022.

Yakni antara pemanfaat lahan Maritha Caroline dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang kala itu masih menjabat.

"Karena di sana selalu dihalangi, diganggu pihak ketiga. Padahal dalam klausul, Pemprov NTB wajib memberi jaminan kelancaran dan keamanan kegiatan usaha. Tapi sampai saat ini tidak ada sedikit pun."

"Agar bisa beroperasi klien kami harus melakukan pendekatan khusus dengan pihak ketiga ini. Lalu, mana tanggung jawab Pemprov NTB seperti yang tertera dalam klausul," bebernya.

Asmuni mengungkap, kliennya tidak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman karena mendapat hambatan dari pihak ketiga.

Baca juga: POPULER LOMBOK: Tabrakan Maut Perahu di Gili Meno - Update Penganiayaan di Tempat Karaoke di Mataram

Pihak ketiga itu, kata dia, mengaku juga punya hak atas lahan itu dengan alasan sudah menempati secara turun-menurun.

"Lalu apa manfaat perjanjian itu bagi klien kami selaku investor di sana kalau jaminan keamanan itu tidak ada?", jelasnya.

Asmuni mengatakan, perjanjian itu hanya merugikan kliennya sehingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram.

Dia mendesak agar Pemprov NTB memiliki itikad baik untuk mengikuti proses di pengadilan.

Baik itu melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTB yang dikepalai Lalu Rudy Gunawan maupun Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi sebagai pengganti Zulkieflimansyah.

"Kalau tidak bisa ditangani, kami akan bersurat resmi ke presiden untuk mencopot Pj Gubernur NTB karena tidak bisa menjamin investasi yang sehat dan ramah bagi investor," tegasnya.

Duduk Perkara

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved