Pemprov NTB Klaim Sudah Berikan Jaminan Keamanan untuk Hotel Katara Gili Trawangan
Pemprov NTB klaim sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat perdata Rp12 miliar atas kerja sama pemanfaatan lahan aset Pemda di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, bahwa Pemprov NTB sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan sesuai klausul perjanjian.
Rudy mengatakan, penyebab Hotel Katara tersebut sering mendapatkan gangguan diduga karena masyarakat merasa dirugikan karena investor beralih untuk bekerjasama dengan pemerintah.
"Rupanya ada perjanjian kerja sama sebelumnya antara Hotel Katara dengan salah satu masyarakat di sana," kata Rudy, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Investor Hotel di Gili Trawangan Gugat Gubernur NTB Rp12 Miliar
Padahal, kata Rudy, tanah tersebut milik Pemprov NTB sehingga yang berhak melakukan kerja sama adalah pemerintah.
Di sisi lain, masyarakat yang menguasai lahan menolak sehingga mengganggu aktivitas investor yang bekerjasam dengan pemerintah.
Rudy menyebut sudah dilakukan mediasi antara Hotel Katara dengan masyarakat tetapi tidak kunjung membuahkan hasil.
"Rupanya pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak Katara dulu ini lah yang masih silang pendapat," kata Rudy.
Alasan Investor Gugat Gubernur NTB
Hotel Katara Gili Trawangan menggugat perdata wanprestasi Gubernur NTB seniai Rp12 miliar.
Baca juga: Pemprov NTB Jelaskan Alasan Mangkir dari Sidang Gugatan Lawan Hotel Katara Gili Trawangan
Alasannya, Pemprov NTB dinilai wanprestasi atas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan seluas 2.200 meter persegi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Kuasa Hukum Hotel Katara Gili Trawangan Asmuni menjelaskan, gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Mataram dan terdaftar dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN Mtr.
"Gugatan wanprestasi. Kami minta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp12 miliar," jelas Ketua DPC Peradi Mataram ini, Kamis (18/1/2024).
Gugatan materiil itu terdiri dari hilangnya nilai pemanfaatan baik itu pendapatan secara biaya operasional hotel yang tidak dapat beroperasi selama masa perjanjian.
Ketua Dekranasda NTB Terima Audiensi Mandalika Internasional Festival, Bahas Pelibatan UMKM |
![]() |
---|
Imigrasi Mataram Gelar Rakor Timpora Lombok Tengah dan Kukuhkan 3 Desa Binaan |
![]() |
---|
DPRD NTB Sebut Koperasi Jadi Solusi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Desa Berdaya, Jalan Sunyi Penanggulangan Kemiskinan dari Akar |
![]() |
---|
Ketua DPRD NTB Jawab Tuntutan Mahasiswa, Biaya Pendidikan hingga Proyek Seaplane |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.