Berita Lombok Utara

Pemprov NTB Jelaskan Alasan Mangkir dari Sidang Gugatan Lawan Hotel Katara Gili Trawangan

Kepala Biro Hukum Lalu Rudy Gunawan, menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi mangkir dari persidangan pertama dengan Hotel Katara Gili Trawangan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menjelasakan alasan pihaknya tidak hadir dalam siang gugatan wanprestasi dengan Hotel Katara Gili Trawangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Rudy Gunawan, menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi mangkir dari persidangan pertama dengan Hotel Katara Gili Trawangan.

Sebelumnya, Hotel Katara melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur NTB sebesar Rp12 miliar karena dinilai wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan seluas 2,2 ribu meter persegi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Lombok Utara.

Baca juga: Investor Hotel di Gili Trawangan Gugat Gubernur NTB Rp12 Miliar

Rudy mengatakan, bahwa Pemprov NTB bukan mangkir dari persidangan pertama tersebut, namun pihaknya terlambat menerima surat panggilan sehingga belum sempat mengurus Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Kita telat menerima panggilan, kan kalau sidang harus ada surat kuasa khusus, jadi buat SKK dulu baru kita bisa tampil di depan persidangan," kata Rudy saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).

Rudy juga membantah bahwa Pemprov NTB tidak memberikan perlindungan terhadap investor tersebut, padahal kata Rudy Pemprov NTB sudah beberapa kali turun ke Gili Trawangan untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan investor tersebut.

"Sebenarnya banyak hal yang sudah kami lakukan, sudah kami turun ke Gili Trawangan menjelaskan kepada masyarakat," tambahnya.

Dalam duduk perkara yang diajukan Hotel Katara tersebut, mereka menginginkan perlindungan selama menjalankan usaha di Gili Trawangan tersebut.

Baca juga: Gagas Penerbangan Langsung Lombok-China, Konjen RRC dan Pemprov NTB Jajaki Kerja Sama

Namun rupanya kata Rudy, sebelum melakukan kerja sama dengan Pemprov NTB pihak Hotel Katara sudah melakukan kerja sama dengan salah satu masyarakat di Gili Trawangan, yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Padahal kata Rudy, tanah di tempat Hotel Katara dibangun tersebut adalah milik Pemprov. Namun rupanya dimanfaatkan oleh salah satu warga tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved