Pemprov NTB Klaim Sudah Berikan Jaminan Keamanan untuk Hotel Katara Gili Trawangan

Pemprov NTB klaim sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. Pemprov NTB klaim sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan. 

Dalam dokumen perjanjian Pemprov NTB dengan Maritha Caroline yang diperoleh TribunLombok.com, para pihak sepakat untuk bekerjasama dengan waktu terhitung mulai tanggal 12 September 2022.

Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB bertindak sebagai pihak pertama sementara Caroline sebagai pemanfaat lahan sebagai pihak kedua.

Gubernur NTB sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) ke PT Gili Trawangan Indah (GTI).

HGB PT GTI itu yang kemudian dimanfaatkan Caroline untuk berinvestasi membangun Hotel Katara Gili Trawangan.

Dengan catatan, Caroline berhak mengajukan SHGB atas namanya setelah terbitnya penetapan penghapusan HGB PT GTI di BPN.

Dalam pemanfaatannya, Caroline membayar uang wajib tahunan sebesar Rp65 juta per tahun yang dalam perjalanannya bisa ditinjau kembali besarannya tiap 3 tahun.

Asmuni mengatakan, kewajiban kliennya sudah dijalankan karena itu sebagai syarat dilakukannya perjanjian kerja sama.

"Yang kami tuntut dari Pemprov NTB hanya soal jaminan keamanan itu saja supaya klien kami bisa lancar berusaha. Tidak lebih," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved