Pemprov NTB Klaim Sudah Berikan Jaminan Keamanan untuk Hotel Katara Gili Trawangan
Pemprov NTB klaim sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dalam dokumen perjanjian Pemprov NTB dengan Maritha Caroline yang diperoleh TribunLombok.com, para pihak sepakat untuk bekerjasama dengan waktu terhitung mulai tanggal 12 September 2022.
Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB bertindak sebagai pihak pertama sementara Caroline sebagai pemanfaat lahan sebagai pihak kedua.
Gubernur NTB sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) ke PT Gili Trawangan Indah (GTI).
HGB PT GTI itu yang kemudian dimanfaatkan Caroline untuk berinvestasi membangun Hotel Katara Gili Trawangan.
Dengan catatan, Caroline berhak mengajukan SHGB atas namanya setelah terbitnya penetapan penghapusan HGB PT GTI di BPN.
Dalam pemanfaatannya, Caroline membayar uang wajib tahunan sebesar Rp65 juta per tahun yang dalam perjalanannya bisa ditinjau kembali besarannya tiap 3 tahun.
Asmuni mengatakan, kewajiban kliennya sudah dijalankan karena itu sebagai syarat dilakukannya perjanjian kerja sama.
"Yang kami tuntut dari Pemprov NTB hanya soal jaminan keamanan itu saja supaya klien kami bisa lancar berusaha. Tidak lebih," tutupnya.
(*)
Ketua Dekranasda NTB Terima Audiensi Mandalika Internasional Festival, Bahas Pelibatan UMKM |
![]() |
---|
Imigrasi Mataram Gelar Rakor Timpora Lombok Tengah dan Kukuhkan 3 Desa Binaan |
![]() |
---|
DPRD NTB Sebut Koperasi Jadi Solusi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Desa Berdaya, Jalan Sunyi Penanggulangan Kemiskinan dari Akar |
![]() |
---|
Ketua DPRD NTB Jawab Tuntutan Mahasiswa, Biaya Pendidikan hingga Proyek Seaplane |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.