Pemprov NTB Klaim Sudah Berikan Jaminan Keamanan untuk Hotel Katara Gili Trawangan

Pemprov NTB klaim sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. Pemprov NTB klaim sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat perdata Rp12 miliar atas kerja sama pemanfaatan lahan aset Pemda di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, bahwa Pemprov NTB sudah mengambil tindakan terkait jaminan keamanan terhadap Hotel Katara Gili Trawangan sesuai klausul perjanjian.

Rudy mengatakan, penyebab Hotel Katara tersebut sering mendapatkan gangguan diduga karena masyarakat merasa dirugikan karena investor beralih untuk bekerjasama dengan pemerintah.

"Rupanya ada perjanjian kerja sama sebelumnya antara Hotel Katara dengan salah satu masyarakat di sana," kata Rudy, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Investor Hotel di Gili Trawangan Gugat Gubernur NTB Rp12 Miliar

Padahal, kata Rudy, tanah tersebut milik Pemprov NTB sehingga yang berhak melakukan kerja sama adalah pemerintah.

Di sisi lain, masyarakat yang menguasai lahan menolak sehingga mengganggu aktivitas investor yang bekerjasam dengan pemerintah.

Rudy menyebut sudah dilakukan mediasi antara Hotel Katara dengan masyarakat tetapi tidak kunjung membuahkan hasil.

"Rupanya pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak Katara dulu ini lah yang masih silang pendapat," kata Rudy.

Alasan Investor Gugat Gubernur NTB

Hotel Katara Gili Trawangan menggugat perdata wanprestasi Gubernur NTB seniai Rp12 miliar.

Baca juga: Pemprov NTB Jelaskan Alasan Mangkir dari Sidang Gugatan Lawan Hotel Katara Gili Trawangan

Alasannya, Pemprov NTB dinilai wanprestasi atas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan seluas 2.200 meter persegi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Kuasa Hukum Hotel Katara Gili Trawangan Asmuni menjelaskan, gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Mataram dan terdaftar dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN Mtr.

"Gugatan wanprestasi. Kami minta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp12 miliar," jelas Ketua DPC Peradi Mataram ini, Kamis (18/1/2024).

Gugatan materiil itu terdiri dari hilangnya nilai pemanfaatan baik itu pendapatan secara biaya operasional hotel yang tidak dapat beroperasi selama masa perjanjian.

Sidang perdana digelar pada Selasa (16/1/2024) namun pihak Pemprov NTB mangkir.

"Berarti Pemprov tidak menghargai panggilan pengadilan," ujarnya.

Kliennya tidak dapat beroperasi sejak menandatangani kerja sama.

Asmuni menerangkan, perjanjian kerja sama itu ditandatangani pada 12 September 2022.

Yakni antara pemanfaat lahan Maritha Caroline dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang kala itu masih menjabat.

"Karena di sana selalu dihalangi, diganggu pihak ketiga. Padahal dalam klausul, Pemprov NTB wajib memberi jaminan kelancaran dan keamanan kegiatan usaha. Tapi sampai saat ini tidak ada sedikit pun."

"Agar bisa beroperasi klien kami harus melakukan pendekatan khusus dengan pihak ketiga ini. Lalu, mana tanggung jawab Pemprov NTB seperti yang tertera dalam klausul," bebernya.

Asmuni mengungkap, kliennya tidak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman karena mendapat hambatan dari pihak ketiga.

Baca juga: POPULER LOMBOK: Tabrakan Maut Perahu di Gili Meno - Update Penganiayaan di Tempat Karaoke di Mataram

Pihak ketiga itu, kata dia, mengaku juga punya hak atas lahan itu dengan alasan sudah menempati secara turun-menurun.

"Lalu apa manfaat perjanjian itu bagi klien kami selaku investor di sana kalau jaminan keamanan itu tidak ada?", jelasnya.

Asmuni mengatakan, perjanjian itu hanya merugikan kliennya sehingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram.

Dia mendesak agar Pemprov NTB memiliki itikad baik untuk mengikuti proses di pengadilan.

Baik itu melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTB yang dikepalai Lalu Rudy Gunawan maupun Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi sebagai pengganti Zulkieflimansyah.

"Kalau tidak bisa ditangani, kami akan bersurat resmi ke presiden untuk mencopot Pj Gubernur NTB karena tidak bisa menjamin investasi yang sehat dan ramah bagi investor," tegasnya.

Duduk Perkara

Dalam dokumen perjanjian Pemprov NTB dengan Maritha Caroline yang diperoleh TribunLombok.com, para pihak sepakat untuk bekerjasama dengan waktu terhitung mulai tanggal 12 September 2022.

Zulkieflimansyah selaku Gubernur NTB bertindak sebagai pihak pertama sementara Caroline sebagai pemanfaat lahan sebagai pihak kedua.

Gubernur NTB sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) ke PT Gili Trawangan Indah (GTI).

HGB PT GTI itu yang kemudian dimanfaatkan Caroline untuk berinvestasi membangun Hotel Katara Gili Trawangan.

Dengan catatan, Caroline berhak mengajukan SHGB atas namanya setelah terbitnya penetapan penghapusan HGB PT GTI di BPN.

Dalam pemanfaatannya, Caroline membayar uang wajib tahunan sebesar Rp65 juta per tahun yang dalam perjalanannya bisa ditinjau kembali besarannya tiap 3 tahun.

Asmuni mengatakan, kewajiban kliennya sudah dijalankan karena itu sebagai syarat dilakukannya perjanjian kerja sama.

"Yang kami tuntut dari Pemprov NTB hanya soal jaminan keamanan itu saja supaya klien kami bisa lancar berusaha. Tidak lebih," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved