POPULER LOMBOK: Tabrakan Maut Perahu di Gili Meno - Update Penganiayaan di Tempat Karaoke di Mataram
Berita populer di TribunLombok mulai insiden tabrakan maut perahu di Gili Meno hingga update penganiayaan di tempat karaoke di Mataram.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berita populer di TribunLombok mulai insiden tabrakan maut perahu di Gili Meno, Lombok Utara.
Kecelakaan dilaporkan terjadi pada Senin (1/1/2023) pukul 01.00 Wita.
Akibat kejadian ini, kapten kapal bernama M Aripin (35) ditemukan tewas.
Kemudian ada cara unik warga Lombok Timur saat rayakan tahun baru 2024.
Sejumlah nelayan di wisata Pantai Sunrise Land Lombok menyalakan kembang api di tengah laut.
Atraksi tersebut disaksikan oleh ribuan wisatawan yang mengunjungi Sunrise Land Lombok ketika malam pergantian tahun.
Terakhir ada update dari Kasus penganiayaan yang terjadi di karaoke Lombok Plaza, Senin (25/12/2023).
Kasus melibatkan korban Lalu Welli Viddi Hamid dengan pelaku I Gede Bayu Angra.
Kini keduanya sepakat berdamai setelah menempuh jalan restorative justice (RJ).
Berikut berita populer TribunLombok.com selama 24 jam selengkapnya:
1. Perahu Wisatawan Tabrakan di Gili Meno, Kapten Kapal Ditemukan Meninggal Dunia

Dua perahu bertabrakan di sekitar perairan Gili Meno, Lombok Utara, Senin (1/1/2023) pukul 01.00 Wita.
Akibat insiden tersebut, satu orang ditemukan meninggal dunia.
"(Korban) ditemukan di kedalaman 35 meter pada pukul 09.08 Wita," kata Kepala Kantor SAR Mataram Lalu Wahyu Efendi, dalam keterangan persnya.
Jarak penemuan jasad korban sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.
Dua Pria di Mataram Keroyok Pemuda: Diduga Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Dua Siswa SMK di Mataram Aniaya Teman Sekolahnya Gegara Kesal |
![]() |
---|
Pemprov NTB Kaji Surat Pemkab Lombok Utara Soal Permintaan Diskresi Kebutuhan Air Bersih Gili Meno |
![]() |
---|
Kematian Prada Lucky Seret 20 Prajurit TNI, Simak Deretan Faktanya, Motif Hingga Nasib Tersangka |
![]() |
---|
4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.