Pemprov NTB
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB.
Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB adalah, sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki integritas dan tidak tercela;
c. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
e. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
f. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
g. Bersedia bekerja penuh waktu;
h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
i. Sehat jiwa dan raga.
Kelengkapan Administrasi Persyaratan
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB harus menyerahkan kelengkapan administrasi persyaratan, sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-;
b. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-;
c. Foto berwarna terbaru, ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
d. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
e. Salinan ijazah pendidikan terakhir (minimal pendidikan strata-1) yang telah dilegalisir;
f. Surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
g. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-;
h. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-; dan
i. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
Pengambilan Formulir
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB (huruf a, b, g, dan h sebagaimana dimaksud pada angka 3), dapat diperoleh:
Di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB, di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Jalan Udayana Nomor 14, Mataram – Kode Pos 83114 pada hari kerja; atau
Diunduh melalui website: diskominfotik.ntbprov.go.id
Pengiriman Berkas Pendaftaran
Kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB dapat disampaikan melalui:
Diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB, di Kantor Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Jalan Udayana Nomor 14, Mataram – Kode Pos 83114, pada hari kerja; atau
Dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat tersebut; atau
Diunggah melalui tautan berikut: https://s.id/SELEKSIKINTB2025
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Penerimaan dokumen pendaftaran: 4 September 2025 s.d. 17 September 2025
Tahapan seleksi:
a. Seleksi administrasi: 18–24 September 2025
b. Tes potensi: 29 September 2025
c. Psikotes dan dinamika kelompok: 23 Oktober 2025
d. Wawancara: 30–31 Oktober 2025
e. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan disampaikan melalui:
Pengumuman di Sekretariat Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi NTB
Website: diskominfotik.ntbprov.go.id
Ketentuan Lain
Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB dilaksanakan dengan sistem gugur.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya (gratis).
Bentuk Syukur Kemerdekaan, Pemprov NTB Gelar Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Pemprov NTB Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem Lewat Program Desa Berdaya |
![]() |
---|
Semarak HUT Kemerdekaan di NTB, Kirab 5.000 Bendera hingga Parade Budaya |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan II 2025 Capai 6,56 Persen |
![]() |
---|
Gubernur Iqbal Tekankan Standar Keselamatan dalam Pengembangan Rinjani sebagai Destinasi Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.