Rp2,4 Triliun Uang APBD di NTB Mengendap, Berikut Daftar Pemda dengan SiLPA Terbanyak
Data DJPb Kementerian Keuangan NTB menunjukkan total SiLPA APBD 11 pemerintah daerah di NTB per September 2023 mencapai Rp 2,4 triliun.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Triliunan dana pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengendap jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di bank.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan NTB, total SiLPA APBD 11 pemerintah daerah di NTB per September 2023 mencapai Rp 2,4 triliun.
Kepala Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaraan Provinsi NTB Maryono menjelaskan, jumlah SiLPA ini turun sebesar Rp752,44 miliar dibandingkan SILPA tahun lalu.
Jika dibandingkan bulan Agustus 2023 jumlahnya juga turun sebesar Rp388,32 miliar.
"Namun demikian, angka SiLPA ini masih cukup tinggi, sehingga dapat dididentifikasi bahwa kualitas belanja kurang maksimal," tegas Maryono, dalam konferensi pers, di Mataram, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Pilkada NTB 2024 Ditaksir Bakal Sedot APBD Hingga Rp 160 Miliar
SiLPA tertinggi disumbang APBD Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp639,49 miliar. Hal ini disebabkan ada penambahan dana royalti dari pusat yang diterima di bulan April 2023.
Semenatra pemda dengan SiLPA terkecil yakni APBD Lombok Timur sebesar Rp58,22 miliar.
Berikut ini rincian dana SiLPA di masing-masing APBD pemerintah daerah di NTB, dari yang tertinggi sampai yang paling kecil:
1. Pemda Sumbawa Barat (Rp 639.49 miliar)
2. Pemda Provinsi NTB (Rp 361.79 miliar)
3. Pemda Kota Mataram (Rp 287.53 miliar)
4. Pemda Lombok Barat (Rp 237.95 miliar)
5. Pemda Lombok Tengah (Rp 216.72 miliar)
6. Pemda Sumbawa (Rp 192.78 miliar)
7. Pemda Dompu (Rp 120.70 miliar)
8. Pemda Lombok Utara (Rp 108.42 miliar)
9. Pemda Bima (Rp 100.61 miliar)
10. Pemda Kota Bima (Rp 65.83 miliar)
11. Pemda Lombok Timur (Rp 58.22 miliar)

Lebih lanjut Maryono menjelaskan, banyaknya dana SiLPA ini terjadi disebabkan lambatnya pemerintah daerah dalam menyerap anggaran yang sudah ditransfer.
"Karena transfer dari pusat lancar sementara belanja pemerintah daerah agak lambat sehingga munculah SiLPA itu," beber Maryono.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dana yang ditransfer pusat ke daerah sejatinya bertujuan mengurangi ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah, maupun antar daerah di NTB.
Sayang anggaran yang ditransfer pusat tersebut, tidak sejalan dengan kecepatan penggunaan DAU di daerah. Sehingga masih banyak sisa anggaran yang belum dibelanjakan.
Meski masih banyak sisa anggaran transfer yang mengendap di rekening daerah, pemerintah pusat tidak memberikan sanksi terhadap tidak optimalnya penggunaan dana tersebut.
Jaksa Maraton Periksa Anggota DPRD NTB Terkait Dana Pokir 2025: Unsur Pimpinan hingga Anggota |
![]() |
---|
Kasus Dana Pokir: 2 Anggota DPRD NTB Dimintai Keterangan, Sosok 'Pengatur Anggaran' Diungkap |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Lombok Tengah Pastikan SDN 1 Sengkol Akan Diperbaiki dengan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bupati Sumbawa Dorong Transparansi Anggaran Lewat Raperda APBD 2024 |
![]() |
---|
DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Ranperda APBD dan RPJMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.