Opini

Mencermati dan Memahami Penggunaan BTT dalam Kondisi Mendesak

Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat

TRIBUNLOMBOK.COM/FIKRI
Staf Ahli Gubernur NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH. Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat menyelamatkan pelayanan publik dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. 

(Telaah atas Pergub NTB No. 24 Tahun 2024 sebagai turunan PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020)

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH 
Staf Ahli Gubernur NTB

Di tengah dinamika pembangunan daerah, kita sering dihadapkan pada kenyataan yang tidak selalu dapat direncanakan. Bencana datang tanpa salam, sarana vital bisa rusak seketika, dan kebutuhan mendasar warga serta kondisi mendesak menuntut jawaban segera. Pada saat-saat tak terduga inilah Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat menyelamatkan pelayanan publik dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat.

Namun kecepatan tidak boleh lepas dari ketertiban. Karena itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menata mekanisme penggunaan BTT melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga (selanjutnya disebut Pergub 24/2024).

Pergub ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri 77/2020). Dengan kerangka hukum tersebut, kecepatan bertindak dan disiplin tata kelola keuangan dapat berjalan beriringan.

Baca juga: DPRD NTB Ketok APBD Perubahan 2025, Ingatkan Optimalisasi Pendapatan hingga Belanja Pegawai

1.  Apa yang Dimaksud Keadaan Darurat dan Keperluan Mendesak

Pergub 24/2024 Pasal 5 huruf a menyebutkan bahwa BTT digunakan untuk keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, selaras dengan PP 12/2019 Pasal 69 ayat (2) dan Permendagri 77/2020 Lampiran Bab II Huruf D angka 4 huruf m.

Keadaan Darurat
Dijelaskan dalam Pasal 6 - 7 Pergub 24/2024, yaitu peristiwa di luar kendali pemerintah daerah, tidak diharapkan berulang, berdampak signifikan pada pelayanan publik atau keuangan daerah, dan disebabkan oleh :

- Bencana alam : gempa bumi, letusan gunung api, banjir bandang, kekeringan, tanah longsor, hingga kebakaran hutan karena alam.

- Bencana nonalam : wabah penyakit menular, epidemi, pencemaran lingkungan, kegagalan teknologi, dan kejadian luar biasa lain.

- Bencana sosial : konflik antar kelompok, kerusuhan, gangguan keamanan yang mengancam stabilitas daerah.

- Operasi pencarian dan pertolongan serta kerusakan mendadak pada sarana/prasarana vital yang menghambat layanan masyarakat.

Pasal 13 ayat (2) huruf a–b Pergub 24/2024 memberi dasar bahwa BTT dapat digunakan secara langsung setelah Gubernur menetapkan status tanggap darurat atau pejabat berwenang mengeluarkan surat keterangan resmi.

Keperluan Mendesak
Diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 25 Pergub 24/2024, yakni kebutuhan yang harus segera dipenuhi agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar atau menghentikan layanan publik, misalnya :

- Perbaikan mendadak fasilitas umum vital (jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit).

- Pembayaran kewajiban yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda, termasuk putusan pengadilan yang final dan mengikat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved