Berita Lombok Timur
PKL Buka Lapak di Lahan Pemda Lombok Timur Wajib Bayar Sewa, Segera Diatur Dalam Perda
Draf Peraturan Daerah Lombok Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Ilustrasi PKL. Draf Peraturan Daerah Lombok Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD.
Bambang mengatakan masih banyak potensi pengusaha lainnya yang bisa ditarik pajak, harusnya yang menjadi perhatian Pemda.
Apalagi penghasilan PKL yang tidak seberapa harus ditambah beban membayar pajak.
Ia pun berharap PKL di Lombok Timur tidak kena aturan tersebut.
Sebab ia menyebutkan PKL sepertinya bahkan rata-rata hanya mendapat penghasilan Rp 35 ribu - Rp 100 ribu seharinya.
"Semoga saja kita nggak kena," tandasnya.
(*)
Berita Terkait:#Berita Lombok Timur
| Warga Desa Kalijaga Timur Tanam Pohon Pepaya dan Pisang di Tengah Jalan Rusak |
|
|---|
| Pria di Lombok Timur Tebas Adik Sendiri, Diduga karena Tanah Warisan |
|
|---|
| Polres Lombok Timur Tangkap Dua Warga Mataram Diduga Edarkan Sabu di Wanasaba |
|
|---|
| Bupati Lombok Timur Berikan Traktor untuk Dukung Program Pertanian di Lapas Selong |
|
|---|
| Sembalun Mountain Festival Dongkrak Omzet UMKM Lokal hingga Jutaan Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-bima-bongkar-lapak-pkl.jpg)