Berita Lombok Timur
PKL Buka Lapak di Lahan Pemda Lombok Timur Wajib Bayar Sewa, Segera Diatur Dalam Perda
Draf Peraturan Daerah Lombok Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Ilustrasi PKL. Draf Peraturan Daerah Lombok Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD.
Bambang mengatakan masih banyak potensi pengusaha lainnya yang bisa ditarik pajak, harusnya yang menjadi perhatian Pemda.
Apalagi penghasilan PKL yang tidak seberapa harus ditambah beban membayar pajak.
Ia pun berharap PKL di Lombok Timur tidak kena aturan tersebut.
Sebab ia menyebutkan PKL sepertinya bahkan rata-rata hanya mendapat penghasilan Rp 35 ribu - Rp 100 ribu seharinya.
"Semoga saja kita nggak kena," tandasnya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Lombok Timur
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.