Berita Lombok Timur
PKL Buka Lapak di Lahan Pemda Lombok Timur Wajib Bayar Sewa, Segera Diatur Dalam Perda
Draf Peraturan Daerah Lombok Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Ilustrasi PKL. Draf Peraturan Daerah Lombok Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah rampung dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD.
Bambang mengatakan masih banyak potensi pengusaha lainnya yang bisa ditarik pajak, harusnya yang menjadi perhatian Pemda.
Apalagi penghasilan PKL yang tidak seberapa harus ditambah beban membayar pajak.
Ia pun berharap PKL di Lombok Timur tidak kena aturan tersebut.
Sebab ia menyebutkan PKL sepertinya bahkan rata-rata hanya mendapat penghasilan Rp 35 ribu - Rp 100 ribu seharinya.
"Semoga saja kita nggak kena," tandasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Lombok Timur
73 Tenaga Honorer Lombok Timur Belum Input Data PPPK Paruh Waktu, Terkendala SKCK |
![]() |
---|
Bocah di Lombok Timur Luka Parah Diserang Anjing Liar, Pemdes Diminta Bertindak |
![]() |
---|
Bocah 9 Tahun di Desa Terara Lombok Timur Diserang Dua Anjing Liar |
![]() |
---|
11.029 Tenaga Honorer di Lombok Diusulkan Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Teko-Apitaik Rusak, Bupati Lombok Timur Bangun Jalan Darurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.