Berita Bima

Camat dan Kades Donggo-Soromandi Minta Penahanan 15 Pendemo Ditangguhkan

Permintaan penangguhan penahanan disampaikan langsung camat dan kades saat bertemu Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Bima

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN WARGA
Aksi demonstrasi warga di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Senin (29/5/2023). Mere menuntut janji Gubernur NTB saat Pilgub akan memperbaiki jalan di kecamatan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Camat serta para kepala desa (Kades) se-Kecamatan Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima meminta penahanan 15 pendemo ditangguhkan.

Sebelumnya, mereka berdemonstrasi menuntut perbaikan jalan di Donggo dan Soromandi hingga 2 hari lamanya.

Permintaan penangguhan penahanan disampaikan langsung camat dan kades saat bertemu Kapolres Bima, AKBP Hariyanto SIK, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin kemarin.

"Kami minta masalah pendemo yang saat ini ditahan, bisa dicarikan solusi bersama, seperti ditangguhkan penahanan," kata Camat Soromandi Julkifli.

Permintaan penangguhan penahanan, karena menindaklanjuti aspirasi orang tua para pendemo.

Baca juga: Polisi Bubarkan Secara Paksa Aksi Demo Warga Donggo-Soromandi, Sejumlah Orang Diamankan

 

Apalagi, sejumlah pendemo yang ditahan saat ini sedang menghadapi ujian akhir semester (UAS).

"Kami hadir disini mewakili masyarakat Soromandi dan Donggo serta orang tua dari pendemo," katanya.

Camat menegaskan, hanya menyampaikan permintaan saja.

Sedangkan soal diterima atau tidaknya, tergantung keputusan dari Kapolres Bima dan tidak akan bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita hanya meminta saja. Soal diterima atau tidak tergantung keputusan Kapolres. Tidak bisa kami paksakan," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kades Kananta Kecamatan Soromandi Aidin Abdullah.

Mewakili Kades se Kecamatan Donggo dan Soromandi, Ia berharap persoalan 15 pendemo bisa dicarikan jalan keluarnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Yang kami tahu anak-anak ini hanya demo saja. Orangtuanya saja tidak tahu jika anak mereka sudah ditahan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved