Opini
Keterbatasan BPJS Dalam Menangani Kasus Tindakan Bunuh Diri
Meskipun BPJS telah menyediakan layanan kesehatan jiwa untuk masyarakat, namun masih terdapat beberapa keterbatasan
Oleh: dr. Lisda Pradita Wardhany
Hingga saat ini tindakan bunuh diri masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 terdapat sekitar 5.787 kasus tindakan bunuh diri maupun percobaan bunuh diri di Indonesia. Data Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2020 melaporkan terdapat 671 kasus kematian akibat bunuh diri. Angka ini dapat menjadi lebih tinggi karena ada banyak kasus tindakan bunuh diri yang tidak dilaporkan atau tersembunyi.
Kasus tindakan bunuh diri memiliki banyak faktor penyebab, seperti tekanan psikologis, ekonomi, sosial, dan kesehatan mental. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi menurunnya tindakan bunuh diri adalah akses terhadap layanan kesehatan mental yang terjangkau dan berkualitas.
Namun, di Indonesia, akses terhadap layanan kesehatan mental masih sangat terbatas dan tidak merata. Sedangkan hal ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi “Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.”.
Salah satu program yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca juga: Pentingnya Kesadaran Membayar Iuran BPJS sebagai Jaminan Kesehatan untuk Kemudian Hari
Namun, keterbatasan BPJS dalam menangani kasus tindakan bunuh diri masih menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Meskipun BPJS telah menyediakan layanan kesehatan jiwa untuk masyarakat, namun masih terdapat beberapa keterbatasan yang membuat BPJS sulit untuk menangani kasus tindakan bunuh diri di Indonesia.
Pertama, terdapat keterbatasan dalam jumlah fasilitas kesehatan yang tersedia untuk menangani kasus gangguan kesehatan mental. Hal ini membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah yang terpencil dan jauh dari fasilitas kesehatan.
Kedua, stigma terhadap gangguan kesehatan mental masih cukup tinggi di masyarakat dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan kesehatan mental membuat banyak orang yang enggan untuk mencari bantuan profesional. Hal ini membuat banyak kasus tindakan bunuh diri tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
Ketiga, terdapat keterbatasan dalam jumlah tenaga medis yang ahli dalam menangani kasus kesehatan mental di Indonesia. Jumlah tenaga medis yang terbatas menyebabkan sulitnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan jiwa yang berkualitas.
Selain itu, meskipun BPJS telah menyediakan layanan kesehatan jiwa untuk masyarakat, namun tindakan melukai diri belum dijamin oleh BPJS. Hal ini disebabkan karena BPJS menganggap tindakan melukai diri sebagai perilaku yang terkait dengan masalah perilaku dan bukan merupakan masalah kesehatan mental yang memerlukan perawatan medis.
Oleh karena itu, BPJS tidak menyediakan jaminan kesehatan untuk kasus tindakan melukai diri ataupun bunuh diri. Namun, sebenarnya tindakan melukai diri sendiri merupakan suatu indikasi adanya masalah kesehatan mental yang serius. Menurut American Psychiatric Association, tindakan melukai diri dapat menjadi tanda adanya depresi, kecemasan, ataupun gangguan bipolar pada seseorang.
Oleh karena itu, sangat penting bagi BPJS untuk mengakui bahwa tindakan melukai diri merupakan masalah kesehatan mental yang memerlukan perawatan medis.
Dengan mengakui hal ini, BPJS dapat menyediakan jaminan kesehatan yang mencakup kasus tindakan melukai diri, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan perawatan medis yang tepat.
Selain itu, BPJS juga harus meningkatkan sosialisasi dengan memberikan edukasi dan kampanye yang lebih agresif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental dan bahwa meminta bantuan profesional adalah langkah yang positif demi menghindari tindakan melukai diri.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental dan bagaimana cara mengatasi masalah kesehatan mental, diharapkan dapat mengurangi kasus tindakan melukai diri ataupun bunuh diri di masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Dinkes Mataram Pantau Capaian Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Masnun Tahir: Antara UIN Mataram dan NU NTB |
![]() |
---|
Merawat Kebersamaan Tanpa Unjuk Rasa, MotoGP Wajah Indonesia dari NTB untuk Dunia |
![]() |
---|
Hultah NWDI: Warisan Spiritualitas dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Refleksi Pelantikan PW NU NTB: Mengikat Ukhuwah, Menata Masa Depan |
![]() |
---|
Menggelitik, Komunikasi Publik Pejabat di Republik dan Posisi Keilmuan Komunikasi yang Pelik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.