Perawatan Ortodonti, Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS di Rumah Sakit
Cakupan layanan BPJS Kesehatan memiliki batasan, terutama dalam hal layanan kesehatan gigi dan mulut
Oleh: drg Lu De Puspita Dewi
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pasal 28H ayat (2) dan pasal 34.
Berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada beberapa jenis program jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Jaminan sosial di Indonesia diselenggarakan oleh dua lembaga utama yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang menyediakan berbagai layanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, cakupan layanan BPJS Kesehatan memiliki batasan, terutama dalam hal layanan kesehatan gigi dan mulut. Fokus utama BPJS Kesehatan adalah pada layanan kesehatan dasar dan penanganan penyakit yang memerlukan perawatan medis mendesak.
Salah satu perawatan gigi yang sering menjadi perhatian adalah perawatan ortodonti, yaitu perawatan untuk merapikan gigi agar mendapatkan tampilan senyum yang estetis.
Namun, perawatan ortodonti seperti pemasangan kawat gigi tidak ditanggung oleh asuransi BPJS Kesehatan.
Layanan ini dianggap sebagai perawatan gigi estetika yang tidak termasuk dalam daftar layanan yang ditanggung.
Sehingga biaya perawatan ortodonti harus ditanggung sendiri oleh pasien, yang bisa menjadi beban finansial yang signifikan, mengingat perawatan ini termasuk perawatan berkesinambungan dan biayanya cukup besar.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang JKN, pada pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin mencakup pelayanan kesehatan yang memiliki tujuan estetik, termasuk meratakan gigi atau ortodonti.
Hal ini berarti perawatan ortodonti, yang bertujuan mendapatkan susunan gigi yang teratur dan estetis, tidak ditanggung oleh asuransi. Perawatan ini dianggap bukan perawatan mendesak dan tidak menentukan hidup matinya seorang pasien, sehingga masuk dalam daftar pelayanan yang tidak ditanggung.
Walaupun perawatan ortodonti tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan, pasien masih dapat menerima manfaat lain dari asuransi.
Misalnya, jika selama perawatan ortodonti pasien mengalami masalah kesehatan gigi lainnya seperti sakit gigi disertai abses atau infeksi, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan tersebut asalkan diagnosanya jelas.
Namun, pencabutan gigi yang utuh tanpa infeksi untuk keperluan penataan gigi ortodonti tetap tidak ditanggung oleh asuransi ini.
Masalah sering muncul di rumah sakit terkait kurangnya informasi mengenai perawatan ortodonti yang tidak ditanggung BPJS.
Pasien sering datang dengan rujukan dari fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit lain dengan membawa rujukan BPJS, meskipun layanan ortodonti tidak ditanggung. Rumah sakit diharapkan dapat membantu pasien dengan menaggung biaya pendaftaran dan konsultasi awal kunjungan dengan dokter gigi spesialis ortodonti pada kunjungan pertama di rumah sakit.
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit yag merujuk sebaiknya memeriksa kembali diagnosa pasien ortodonti sehingga bisa memberikan informasi kepada pasien terkait pelayanan ortodonti yang tidak ditanggung BPJS.
Mengingat biaya perawatan ortodonti yang cukup mahal namun diinginkan oleh banyak orang, diharapkan ada keringanan dari BPJS untuk mendukung perawatan ini.
Misalnya dengan menanggung biaya pendaftaran selama proses perawatan ortodonti, dan peemriksaan penunjang lain. Dengan demikian, pasien dapat mendapatkan manfaat tambahan dari BPJS sekalipun mereka harus membayar biaya perawatan ortodonti sendir.
drg Luh De Puspita Dewi Sp. Ort adalah Mahasiswa Program Magister Hukum Konsentrasi Kesehatan Universitas Hang Tuah sekaligus dokter gigi RSUD Provinsi NTB.
RSUD Selong Bakal Terapkan KRIS Tetapi Masih Ada Kamar Rawat Inap yang Belum Siap |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Minta BPJS Kesehatan, Faskes, dan Klinik Swasta Tingkatkan Pelayanan |
![]() |
---|
Login Aplikasi Mobile JKN dengan NIK atau NOKA Mudah Lewat HP |
![]() |
---|
Polemik Belanja RSUD NTB, Dewan Sebut Ada Masalah pada Tata Kelola Rumah Sakit |
![]() |
---|
Dewan Ungkap Kelebihan Belanja RSUD NTB Mencapai Rp193 Miliar, Dr Jack Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.