Opini
Membedah Dana BTT Pada APBD NTB 2025
Apakah alokasi dana BTT pada APBD 2025 telah "digunakan", telah "dicairkan", atau telah "direalisasikan"?
Oleh: Lalu Pahrurrozi, Chairul Mahsul, dan Adhar Hakim
Publik tengah dibuat hiruk pikuk terkait kabar “penggunaan” (lebih tepatnya “pergeseran”) dana BTT (Belanja Tidak Terduga) pada APBD 2025. Ada pendapat beragam yang muncul baik dari wakil rakyat maupun pengamat.
Hal pertama yang ingin kami sampaikan, sesungguhnya pergeseran APBD bukan hanya terjadi di Provinsi NTB saja. Pergeseran APBD itu dilakukan oleh hampir semua pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Kami memandang segala macam kritik dan masukan terkait dengan BTT sebagai sebuah jalan konstruktif. Soal pro dan kontra, tentu itu menjadi hal yang lumrah.
Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Pergub No 2/2025 terkait Pergeseran Pertama APBD NTB 2025, juga Pergub No 6/2025 terkait Pergeseran Kedua APBD NTB 2025. Kedua dokumen tersebut adalah dokumen terbuka, yang bisa didownload dan diakses secara mudah.
Jadi, jika ada yang bertanya, kemana saja alokasi setiap anggaran bergeser? Dengan mudah dijawab, silahkan membuka dokumen Pergub tersebut, dokumen tersebut akan tersaji dalam dua kolom, sebelum dan sesudah. Jadi, setiap orang yang membaca dokumen itu, dengan mudah membaca alokasi baru setiap kode rekening belanja, program dan kegiatan, sebelum pergeseran dan sesudah pergeseran.
Ada beberapa opini yang dikutip oleh media dari beberapa politisi, akademisi, atau aktivis yang kurang tepat terkait dengan "penggunaan” dana BTT pada Pergeseran 1 atau Pergeseran 2, APBD NTB 2025. Misalnya ada yang menyebutkan, perihal "penggunaan" BTT yang sangat besar mencapai 484 Miliar lebih, sehingga alokasi dana BTT tersisa 16,4 Miliar. Ada juga akademisi yang mempertanyakan "penggunaan" BTT oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, seolah ada imajinasi gubernur menggunakan diskresinya, dan perkara itu bisa dipersoalkan secara hukum.
Baca juga: Mencermati dan Memahami Penggunaan BTT dalam Kondisi Mendesak
Kami sengaja memberikan tanda kutip pada kata "penggunaan", karena kata ini telah salah diartikan, telah salah difahami, telah salah ditafsirkan, berkali-kali. Tentu untuk memahami kata "penggunaan" tidak cukup bermodalkan kbbi online, karena yang sedang dibahas adalah "penggunaan" dana BTT, maka kata ini mesti diletakkan sebagai salah satu istilah akuntansi pemerintahan.
Empat Siklus APBD
Paling tidak, ada empat tahapan atau siklus APBD yang terus berulang pada setiap tahun anggaran yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan. Jenis dokumen setiap siklus atau tahapan tentu berbeda. Misalnya, dokumen perencanaan seperti dokumen RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja.
Contoh dokumen penganggaran yaitu KUA PPAS, Perda APBD, Perkada Penjabaran APBD (juga Pergeseran APBD) dan DPA atau DPPA. Dokumen pelaksanaan yaitu SPD, SPP, SPM hingga SP2D. Dokumen pelaporan berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus, neraca dan catatan atas laporan keuangan.
Nah, kata "penggunaan" BTT adalah kata yang lebih tepat dipadankan dengan realisasi BTT, yang berarti alokasi dana tersebut telah digunakan oleh pemerintah. Bagaimana membuktikan bahwa dana tersebut telah digunakan? Penggunaan itu berwujud adanya aliran kas (uang) yang mesti dibayarkan akibat penggunaan itu dengan bukti-bukti dokumen seperti SPP, SPM dan SP2D.
Apakah Dana BTT Telah Digunakan?
Apakah alokasi dana BTT pada APBD 2025 telah "digunakan", telah "dicairkan", atau telah "direalisasikan"? Iya, dana BTT telah digunakan sebesar Rp 2,4 Miliar sebagaimana diakui oleh Kepala BPKAD, atau menurut dokumen KUPA APBD 2025 sebesar 40 juta (karena jumlah lainnya belum diupdate). Dan penggunaan Rp 2,4 Miliar sejauh ini tunduk, patuh dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 68 dan Pasal 69 dalam PP 12/2019.
Apakah ada "penggunaan" dana BTT sebesar 484 Miliar pada Pergeseran 1 atau Pergeseran 2 APBD 2025? Tidak ada. Mengapa? Dokumen Pergub bukanlah dokumen penggunaan atau realisasi belanja. Dokumen Pergub APBD adalah dokumen yang mengatur postur alokasi APBD, baik pendapatan ataupun belanja daerah, dengan klasifikasi berdasarkan kode rekening maupun kode perangkat daerah. Untuk diketahui publik, kode rekening antara BTT berbeda dengan program yang masuk di pergeseran I maupun pergeseran II.
Jadi sebenarnya, dokumen Pergub itu bukanlah menunjukkan penggunaan BTT, tapi yang terjadi adalah pemindahan alokasi BTT ke pos belanja lainnya, antara lain dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.
Hakikat Belanja BTT
BTT (Belanja Tidak Terduga) disimpan dengan kode rekening 5.3.1. Selain BTT ada juga jenis belanja lainnya seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal tanah, belanja hibah, belanja bansos, dan yang lainnya. Ada sejumlah kekhususan dan pemeringkatan, saat kita menyebut kelompok, jenis, objek atau rincian objek terkait dengan belanja-belanja pada APBD. Kekhususan dan pemeringkatan ini semacam “bahasa akuntansi” tersendiri, yang memerlukan pencermatan, agar tidak salah kaprah atau salah paham.
Adapun filosofi keberadaan akun rekening BTT, diperuntukkan sebagai belanja untuk aktivitas yang tidak biasa, tidak berulang dan tidak diprediksi. Karena filosofinya yang semacam itu, maka alokasi dalam BTT lazimnya proporsinya kecil terhadap belanja daerah. Pada APBD NTB 2025, pagu alokasi BTT sebesar 500,97 Miliar atau setara 8,03 persen dari total belanja daerah, padahal biasanya pagu alokasi BTT kurang dari 5 persen dari total belanja daerah.
Mari kita bandingkan alokasi belanja BTT di daerah lain dengan NTB. Misalnya, untuk Provinsi DKI yang yang langganan banjir, pada APBD 2025 menganggarkan 2,168 Triliun atau setara 2,62 persen dari total belanja. Provinsi Jawa Timur mengalokasikan 357 Miliar atau setara 1,18 persen dari total belanja.
Kasus Keracunan MBG dan Isu HAM: Menghentikannya Justru Bisa Melanggar Hak Dasar Anak Miskin |
![]() |
---|
Ketika Gaza Plan Memaksa Hamas Menjadi Lebih Realistis |
![]() |
---|
Madrasah Entrepreneur: Menyatukan Nilai, Ilmu dan Jejaring |
![]() |
---|
Mencermati dan Memahami Penggunaan BTT dalam Kondisi Mendesak |
![]() |
---|
Homo Lombokensis: Arah Baru Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.