Opini
Membedah Dana BTT Pada APBD NTB 2025
Apakah alokasi dana BTT pada APBD 2025 telah "digunakan", telah "dicairkan", atau telah "direalisasikan"?
Bagaimana dengan alokasi BTT di Prov NTB pada masa lampau? Alokasi BTT pada APBD NTB 2018 saat gempa 8,35 M atau setara 0,16 persen dari total belanja daerah. Pada APBD NTB 2021, saat covid pun, dana BTT dianggarkan 44,6 Miliar atau setara 0,79 persen dari total belanja daerah.
Mengapa alokasi BTT itu kecil? Karena filosofi akun rekeningnya, alokasi BTT untuk menampung belanja ini untuk aktivitas yang tidak biasa, tidak berulang dan tidak diprediksi. Sedangkan prinsip dasar dalam penyusunan anggaran seperti yang diamanahkan oleh UU 1 Tahun 2004 mesti mengacu pada asas spesialitas, di mana setiap alokasi anggaran harus jelas dan terinci peruntukannya.
Mengapa Alokasi BTT Pada APBD NTB 2025 Besar?
APBD NTB Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Pada saat itu, ditetapkan alokasi dana BTT yang disepakati berjumlah 5,7 miliar. Selanjutnya pada 30 November 2024 terbitlah Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, juga terbit SK Hasil Evaluasi Mendagri terhadap RAPBD 2025 pada tanggal 9 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut terdapat tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 496.970.000.000 .
Penambahan pendapatan dari DBH tersebut berkonsekuensi pada penambahan belanja (karena penerimaan dan pengeluaran harus seimbang). Maka kebijakan anggaran yang diputuskan oleh TAPD dan Banggar DPRD pada waktu itu, yaitu tambahan pendapatan tersebutkan dialokasikan dalam rekening BTT. Mengapa? Mengingat jika dialokasikan dalam belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja modal atau jenis belanja lain maka akan terjadi penyesuaian ulang dan perubahan postur yang signifikan dan membutuhkan waktu untuk pembahasan ulang.
Jadi, mengapa BTT pada Tahun Anggaran 2025 besar? Hal ini disebabkan karena pagu pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Kepada Daerah masih merujuk kepada pagu awal APBD 2024 pada Agustus 2024. Dimana, pada saat Perda APBD diketuk, besaran alokasi dana transfer kepada daerah 2025 belum ditetapkan pusat. Setelah regulasi TKDD (termasuk DBH) keluar, ternyata alokasi TKDD untuk NTB bertambah lebih kurang 497 Miliar.
Banggar Legislatif dan TAPD waktu itu bersepakat bahwa pada Tahun 2025 akan dilakukan realokasi pada BTT tersebut untuk memenuhi dua hal : Belanja prioritas yang belum teralokasi pada APBD 2025, belanja yang mendukung program nasional dan belanja implementasi visi-misi kepala daerah baru.
Jadi, akun BTT bukanlah rekening penampungan, karena secara fisik uangnya belum terealisasi ke Kas Daerah. Ini sekaligus jawaban kepada beberapa pihak yang bertanya, mengapa dana masuk dari DBH (TKDD) tidak dihitung menjadi SILPA? Karena SILPA itu hakekatnya uang yang ada di kas pada tahun berkenaan yang dibawa ke tahun anggaran berikutnya.
Perintah Pemerintah Pusat
Pada awal tahun anggaran 2025, keluarlah Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 yang memerintahkan untuk melakukan efisiensi dan realokasi anggaran pada isu-isu strategis pembangunan. Untuk melaksanakan inpres ini, secara teknis, hanya tersedia 2 skema, yaitu pergeseran APBD melalui Perkada, dan perubahan APBD melalui Perda APBD.
Pergeseran APBD NTB diatur dalam Pasal 163-164 PP 19/2019. Dalam PP ini, kata pergeseran disebutkan sebanyak 9 kali, dan hanya dibahas pada Bab VII terkait laporan realisasi semester dan Perubahan APBD.
“Titulus est lex, rubrica est lex” ungkap para ilmuwan hukum. Dengan struktur pembahasan pergeseran dalam bab VII, maka pergeseran difahami sebagai tindakan dalam perubahan postur pagu alokasi pendapatan atau belanja. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pergeseran APBD dapat dilakukan sebelum perubahan atau setelah perubahan APBD, dengan memastikan, semua pergeseran ditampung dalam perubahan APBD, atau jika tidak ada perubahan APBD, ditampung pada laporan realisasi anggaran APBD pada akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi menindaklanjuti Inpres dan SE Mendagri tersebut dengan skema pergeseran APBD untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat dengan mengalokasikan belanja prioritas yang belum teralokasi pada APBD 2025, belanja yang mendukung program nasional dan belanja implementasi visi-misi kepala daerah baru.
Pemerintah Provinsi NTB secara cermat menelusuri belanja seremonial, belanja perjalanan dinas, serta belanja pendukung lainnya yang tidak memilki output yang terukur. Selanjutnya Pemprov mengalokasikan belanja tersebut untuk belanja prioritas yang belum teralokasi pada APBD 2025, belanja yang mendukung program nasional dan belanja implementasi visi-misi kepala daerah baru.
Alokasi belanja baru tersebut dialihkan dalam 7 tema yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan-minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya yang mendorong peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kasus Keracunan MBG dan Isu HAM: Menghentikannya Justru Bisa Melanggar Hak Dasar Anak Miskin |
![]() |
---|
Ketika Gaza Plan Memaksa Hamas Menjadi Lebih Realistis |
![]() |
---|
Madrasah Entrepreneur: Menyatukan Nilai, Ilmu dan Jejaring |
![]() |
---|
Mencermati dan Memahami Penggunaan BTT dalam Kondisi Mendesak |
![]() |
---|
Homo Lombokensis: Arah Baru Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.