Opini
Pentingnya Kesadaran Membayar Iuran BPJS sebagai Jaminan Kesehatan untuk Kemudian Hari
JKN sebagai proteksi diri terhadap resiko finansial apabila sewaktu – waktu memerlukan pelayanan kesehatan
Oleh: drg. Tamima Izzat Nabella, C.M.C
BPJS merupakan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan Indonesia. Program BPJS Kesehatan menanggung semua kesehatan penduduk di Indonesia, kecuali penyakit atau perawatan yang berhubungan dengan estetika (merubah bentuk tubuh).
Pentingnya membayar iuran Program JKN secara rutin. JKN sebagai proteksi diri terhadap resiko finansial apabila sewaktu – waktu memerlukan pelayanan kesehatan, kedua sebagai wujud dari gotong royong dan semangat saling membantu antar peserta JKN.
Namun sampai saat ini, tingkat kesadaran Penduduk di Indonesia BPJS Kesehatan masih lalai atau menyepelehkan Iuran JKN. Sedangkan Penduduk Indonesia tidak perlu pusing untuk membayar biaya rumah sakit ketika sedang sakit.
Banyak opini dari Masyarakat menyatakan, “Ngapain saya membayar Iuran BPJS Kesehatan sedangkan saya masih sehat?” ada opini lain dari Masyarakat yang tidak memiliki pengasilan dan masyarakat korban PHK “Saya tidak memiliki penghasilan bahkan untuk biaya hidup masih kesulitan.”
Peserta JKN yang tidak membayar iuran secara rutin, maka tidak akan ditanggung oleh pelayanan BPJS Kesehatan ketika sedang sakit.
Baca juga: BPJS Kesehatan Mataram Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN
Sedangkan pada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan dapat melengkapi berkas dokumen administrasi Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan terdekat dan masyarakat korban PHK dapat menonaktifkan bagi melengkapi dokumen PHK.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Menjelaskan bahwa jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Bagi korban PHK yang sudah sampai 6 bulan tidak dapat gaji dan menunggak iuran BPJS diperbolehkan mengajukan diri masuk kategori PBI alias penerima bantuan iuran. Caranya cukup melaporkan bukti pernah bekerja dan terkena PHK.
Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 pada Pasal 46 menjelaskan Pekerja yang mengalami PHK mendapatkan jaminan sosial Iuran BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun kenyataannya terdapat kesulitan administrasi dan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat untuk mengajukan permohonan surat keterangan. Hal ini mengakibatkan masyarakat kesulitan dan malas untuk mengurus kelengkapan dokumen. Sehingga masyarakat mebiarkan begitu saja.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 34 ayat (1) berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara”.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Dinkes Mataram Pantau Capaian Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau tidak mampu sesuai perundang-undangan, kepersertaannya ditambahkan sebagai bagian dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Sering ditemukan masyarakat yang terkena PHK dan masyarakat yang kurang mampu (tidak aktif PBI) ketika sedang sakit tidak mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan akibat tidak membayar Iuran BPJS, bahkan masyarakat harus membayar denda tunggakkan selama menjadi peserta JKN yang setiap bulan harus dibayarkan setiap tanggal 10 dan bagi peserta akan Rawat Inap dikenakan denda 5 persen pelayanan sesuai kelas sebelumnya atau membayar secara umum tagihan rumah sakit yang sangat mahal. Untuk membayar iuran peserta BPJS Kesehatan dengan kondisi yang kurang mampu saja tidak bisa, apalagi membayar denda. Hal ini sangat memprihatinkan dan mencekik sekali biayanya. Mirisnya juga semua masyarakat miskin belum terdaftar PBI dan sebagian besar non aktif.
Anggap saja sudah membayar denda, apakah pasien dapat tertangani secara langsung? Jawabnya “tidak bisa” apabila pasien Rawat Inap dengan diagnosis berbeda, dikarenakan sesuai aturan BPJS dapat aktif kembali 45 hari setelah membayar denda tertera pada ayat (3)a;(3)b.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.