Kalah Praperadilan, Mantan Kadis ESDM NTB Siap Diadili di Sidang Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Kuasa hukumnya yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kuasa hukum Zainal Abidin, Umaiyah yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan penetapan tersangka Mantan Kadis ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin pada kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Pringgabaya, Lombok Timur sudah sesuai aturan.

Kuasa hukum Zainal Abidin, Umaiyah mengaku akan membuktikan kliennya tidak bersalah di sidang pokok perkara usai kalah di sidang praperadilan.

"Kalau di perkara pokok, Insya Allah kami siap," terang Umaiyah usai sidang praperadilan di PN Mataram, Senin (8/5/2023).

Pihaknya yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan

Dia berargumen Dinas ESDM NTB sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin tambang melainkan melalui pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM RI.

"Berdasarkan Pasal 2 kan tentang menyalahgunakan kewenangan. Bagaimana bisa bersalah, kalau kewenangan saja tidak ada," terang Umaiyah.

"Kalau di sini (Praperadilan) kita bicarakan masalah kewenangan kan tidak bisa, karena sudah masuk materi pokok. Nanti saat sidang materi pokok kita buka," tutup Umaiyah.

Zainal Abidin sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Alasannya penyidik hanya mengacu pada surat ke kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid.

Kemudian soal tindak pidana pertambangan yang bukan menjadi kewenangan Kejati NTB.

Umaiyah mengatakan, pidana pertambangan mengacu pada undang-undang tersendiri.

"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN," tuturnya.

Hakim tunggal Glorious Anggundoro memutuskan Zainal Abidin tetap ditahan setelah menolak permohonan praperadilan pemohon dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023).

Tanggapan Kejati NTB

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved