BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan

Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana sidang usai hakim membacakan putusan permohonan praperadilan mantan Kadis ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (5/8/2023) di Pengadilan Negeri Mataram. Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Kadis ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Pringgabaya, Lombok Timur kalah praperadilan.

Hakim tunggal Glorious Anggundoro memutuskan Zainal Abidin tetap ditahan setelah menolak permohonan praperadilan pemohon dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera menyampaikan, Hakim PN Mataram sudah melakukan hal yang benar.

Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin.

"Dalam aturan, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti. Sedangkan penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti," kata Efrien usai persidangan, Senin (8/5/2023).

Sementara itu, sambung Efrien, dengan dimenangkannya praperadilan ini, mampu menegaskan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejati NTB sudah sesuai dengan peraturan.

Kuasa hukum Zainal Abidin, Umaiyah mengaku akan membuktikan kliennya tidak bersalah di sidang pokok perkara.

"Kalau di perkara pokok, InsyaAllah kami siap," terang Umaiyah usai sidang praperadilan di PN Mataram, Senin (8/5/2023).

Pihaknya yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI.

Dia berargumen Dinas ESDM NTB sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin tambang melainkan melalui pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM RI.

"Berdasarkan Pasal 2 kan tentang menyalahgunakan kewenangan. Bagaimana bisa bersalah, kalau kewenangan saja tidak ada," terang Umaiyah.

"Kalau di sini (Praperadilan) kita bicarakan masalah kewenangan kan tidak bisa, karena sudah masuk materi pokok. Nanti saat sidang materi pokok kita buka," tutup Umaiyah.

Zainal Abidin sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Alasannya penyidik hanya mengacu pada surat ke kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved