BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan
Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Kadis ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Pringgabaya, Lombok Timur kalah praperadilan.
Hakim tunggal Glorious Anggundoro memutuskan Zainal Abidin tetap ditahan setelah menolak permohonan praperadilan pemohon dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (8/5/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera menyampaikan, Hakim PN Mataram sudah melakukan hal yang benar.
Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin.
"Dalam aturan, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti. Sedangkan penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti," kata Efrien usai persidangan, Senin (8/5/2023).
Sementara itu, sambung Efrien, dengan dimenangkannya praperadilan ini, mampu menegaskan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejati NTB sudah sesuai dengan peraturan.
Kuasa hukum Zainal Abidin, Umaiyah mengaku akan membuktikan kliennya tidak bersalah di sidang pokok perkara.
"Kalau di perkara pokok, InsyaAllah kami siap," terang Umaiyah usai sidang praperadilan di PN Mataram, Senin (8/5/2023).
Pihaknya yakin bisa membebaskan Zainal Abidin dari jeratan hukum melalui skema Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Kementrian ESDM RI.
Dia berargumen Dinas ESDM NTB sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin tambang melainkan melalui pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM RI.
"Berdasarkan Pasal 2 kan tentang menyalahgunakan kewenangan. Bagaimana bisa bersalah, kalau kewenangan saja tidak ada," terang Umaiyah.
"Kalau di sini (Praperadilan) kita bicarakan masalah kewenangan kan tidak bisa, karena sudah masuk materi pokok. Nanti saat sidang materi pokok kita buka," tutup Umaiyah.
Zainal Abidin sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
Alasannya penyidik hanya mengacu pada surat ke kementerian, padahal pembuat surat itu oknum Kabid.
DPRD NTB Sebut Koperasi Jadi Solusi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Desa Berdaya, Jalan Sunyi Penanggulangan Kemiskinan dari Akar |
![]() |
---|
Ketua DPRD NTB Jawab Tuntutan Mahasiswa, Biaya Pendidikan hingga Proyek Seaplane |
![]() |
---|
Respons Ketua DPRD NTB Didemo Soal Dana Pokir: 'Kita Serahkan kepada APH' |
![]() |
---|
Srikandi PLN UIW NTB Gelar Program Inspiring, Fokus pada Kesehatan Mental Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.